Meminta Izin – Doa restu (Ma – anta Siriah)
Bagi calon pengantin wanita (CPW), tidak ada kewajiban untuk meminta restu kepada ninik mamaknya, karena sebagai wanita – ia adalah pengikat hubungan antara keluarga didalam perkawinan eksogami itu. Segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam tata cara adat dan budaya telah dilaksanakan oleh kaum keluarganya. Seandainya ia telah memperoleh jodoh hasil dari manyalangkan mato – maresek, maka akan ada wakil dari wanita yang telah berkeluarga yang akan menyampaikan kepada ninik mamak didalam kaumnya.
Tata caranya :
Bila telah ada penentuan hari dan tanggal perkawinan, calon pengantin pria dengan membawa seorang kawan (biasanya teman dekatnya yang telah atau baru berkeluarga) pergi mendatangi langsung rumah para isteri ninik mamaknya atau dari keluarga-keluarga yang patut dihormatinya. Ia menyampaikan bahwa jika diizinkan Allah, ia akan melaksanakan akad nikah. Kemudian menjelaskan segala rencana perhelatan yang akan diadakan oleh orang tuanya. Lalu minta izin (mohon doa) restu dan jika perlu minta nasehat dan petunjuk yang diperlukan dalam rencana perkawinan itu.
Dalam kesempatan ini, calon pengantin pria wajib menyampaikan suatu ajakan atau memohon kehadiran anggota rumah yang dkunjunginya serta seluruh keluarganya pada hari-hari perhelatan tersebut. Biasanya keluarga-keluarga yang didatangi tidaklah melepas pulang begitu saja si calon pengantin pria itu yang sengaja datang minta izin, namun ia akan memberi nasehat yang diperlukan bahwa menanyakan apa saja yang diperlukan oleh si CPP.
Hasil dari meminta doa restu ini, maka semakin jelas dan yakin bagi pihak yang dikunjungi itu, bahwa ia telah dihormati oleh anak kemenakannya. Pihak isteri mamak (dipanggil “ mintuo” ), merasa terpanggil untuk ikut memikul beban sebagaimana pepatah yang mengatakan “ ringan sama dijinjing, berat sama dipikul”, dengan memberikan bingkisan-bingkisan yang berguna bagi orang yang akan pesta, sesuai dengan kemampuannya. Contoh ; gula pasir, baju untuk si calon pengantin pria, dll.
Di berbagai tempat isitilah ma – anta siriah atau menghantar sirih, disesuaikan dengan cara dan kebiasaan setempat si calon pengantin. Namun maksud dan tujuannya sama, yaitu pengajuan izin dan mohon doa restu. Tugas ini dilaksanakan beberapa hari atau paling lambat dua hari sebelum akad nikah dilangsungkan.
Tata Busananya
Untuk melaksanakan acara ini, CPP diharuskan untuk mengenakan busana khusus. Ada dua pilihan untuk itu yang lazim berlaku sampai sekarang dibeberapa daerah di Sumatera Barat, yaitu :
1. Mengenakan celana batik dengan baju gunting cina berkopiah hitam dan menyandang kain sarung palekat (atau sarung Bugis).
2. Mengenakan celana batik dengan kemeja putih yang diluarnya dilapisi dengan jas, kerah kemeja keluar menjepit leher jas. Tetap memakai kopiah dengan kain sarung pelekat yang disandang di bahu atau dilingkarkan di leher.
Dahulu si CPP diharuskan untuk membawa “salapah” (semacam tempat untuk rokok daun nipah dengan tembakaunya). Tetapi sekarang anak-anak muda telah menukarnya dengan rokok biasa. Sebab tujuan membawa barang tersebut hanyalah sebagai suguhan pertama sebelum membuka kata.
Berbeda pengertian mengantar sirih bagi keluarga CPW, yang tujuannya untuk menyampaikan maksud tertentu pada keluarga pria, maka seperangkat daun sirih lengkap telah dibubuhi kapur sirih, pinang yang telah tersusun rapi baik diletakkan diatas carano maupun didalam kampia (tas yang terbuat dari daun pandan). Sebelum menyampaikan maksud kedatangan, maka sirih ini terlebih dahulu disuguhkan kepada orang yang didatangi.
Oleh : Hifni http://bundokanduang.wordpress.com/Hafida
Sumber :
Description: Meminta Izin – Doa restu (Ma – anta Siriah)
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Meminta Izin – Doa restu (Ma – anta Siriah)