Published On:Jumat, 20 Januari 2012
Posted by Unknown
Pernikahan yang ideal di ranah mianang
Dulu, di Silungkang
perkawinan yang dianggap paling ideal bila dapat mengawini anak Mamak,
atau mengawini kemenakan Bapak. Perkawinan demikian dianggap akan
mengawetkan hubungan suami dengan isteri, karena tidak akan terganggu
oleh masalah yang mungkin timbul karena campur tangan kerabat kedua
belah pihak. Perkawinan antara anak dan kemenakan merupakan manifestasi
“Anak dipangku kemenakan dibimbing”.
Bila seorang Mamak telah melihat kemenakannya yang gadis sudah patut berumah tangga dan ia mempunyai anak bujang yang sudah patut mempunyai isteri, maka oleh Sang Mamak anaknya yang telah bujang itu akan dibawanya ke kemenakannya yang gadis. Untuk tujuan tersebut, maka Sang Mamak yang bersangkutan akan membicarakan persoalannya lebih dulu dengan Bapak dari kemenakannya.
Hal demikian dilakukan karena Sang Mamak berpendirian Kemenakan memang kemenakannya, tetapi dia adalah anak dari Bapaknya. Bapaknya tak dapat ditinggalkan atau diabaikan begitu saja.
Itu salah satu cara bila Sang Mamak yang mencarikan suami bagi kemenakannya. Akan lain halnya bila Sang Mamak tidak mempunyai anak bujang yang dapat dijodohkan dengan kemenakannya yang gadis. Dalam situasi dan kondisi yang demikian, maka Sang Mamak akan melihat apakah tidak ada kemenakan bujang dari Bapak kemenakannya yang gadis ? Bila diketahuinya ada, maka hal itu akan disuruh reseknya (dijajagi) melalui Ibu dari gadis tersebut. Itulah langkah kedua.
Sekiranya Sang Mamak tidak mempunyai anak bujang, Sang Bapak dari gadis yang bersangkutan juga tidak mempunyai kemenakan yang telah bujang pula, maka Sang Mamak akan menjalangkan matanya, akan menyaringkan pendengarannya guna mengetahui di mana lagi yang mungkin ada calon bagi kemenakannya itu. Ia akan memantau lingkungan keluarga isterinya serta dari kampung yang lain dari nagari Silungkang.
Setelah oleh Sang Mamak tampak seorang anak bujang yang patut menjadi junjungan kemenakannya, maka akan diselidiknya apakah dia telah ada hetongan (perundingan) dengan orang lain. Bila hasil penyelidikannya menunjukkan bahwa calon itu telah dalam hetongan dengan gadis lain, maka pandangannya diarahkan lagi ke tempat lain. Sekiranya belum ada, soal itu segera akan dirundingkannya dengan Bapak kemenakannya.
Bila kebetulan Bapaknya belum mempunyai rencana dan belum lagi terlihat calon suami bagi anaknya, maka Sang Bapak segera akan menyerahkan kepada Mamak anaknya untuk diusahakan agar anaknya dapat berumah tangga. Tentang calon yang diajukan oleh Mamaknya tadi akan mereka perbincangkan mengenai keturunan sang calon, kedudukannya, pendidikannya, tingkah lakunya, ketaatannya menjalankan syariat agama dan sebagainya.
Bila terdapat kesepakatan atas calon tersebut, maka ditentukanlah siapa yang akan merosok (osok aie, osok minyak – menjajagi). Biasanya yang bertugas merosok ialah Induak-induak (Ibu-ibu). Akan tetapi bila Sang Mamak atau Bapak akrab dengan Mamak atau Bapak calon yang dimaksud, maka Mamak atau Bapak akan langsung saja mempersoalkan dengan pihak yang bersangkutan.
Lain pula halnya bila Sang Bapak yang aktif mencarikan jodoh bagi anaknya yang gadis. Pertama-tama yang dilakukan Sang Bapak ialah menyerahkan kepada Mamak anaknya untuk mencarikan jodohnya. Penyerahan tanggung jawab mencarikan jodoh bagi anaknya yang gadis itu mempunyai arti tersendiri, yakni Sang Bapak berpendirian : “Anak memang anaknya, tetapi dia adalah kemenakan Mamaknya”.
Sang Bapak bisa juga menempuh jalan lain, sekiranya dia mempunyai seorang kemenakan yang telah bujang dan ingin hendak dijodohkannya dengan anaknya yang gadis. Dalam hal yang terakhir ini, maka Sang Bapak akan menyampaikan maksudnya kepada isterinya guna diteruskan kepada Ninik-mamak.
Sekira Ninik-mamak dari gadis telah menyetujui calon suami yang diajukan Bapaknya, maka hal itu oleh masing-masing pihak disampaikan kepada Datuk Kampung dan Panditonya. Atas kesepakatan kedua Datuk Kampung dan Panditonya, ditentukanlah hari “batuko tando” (bertukar tanda).
Perlu diketahui bahwa dahulu benar kepada kedua calon mempelai (baik bujang apalagi gadis) tidak ditanyakan apakah mereka setuju dengan calon teman hidupnya itu atau tidak. Akan tetapi dekat Perang Dunia ke II telah ada calon mempelai yang meminta diketemukan lebih dulu. Mereka dibenarkan bertemu, hanya pertemuan itu di bawah pengawasan Ninik- mamak.
Dalam mencarikan jodoh bagi anak kemenakannya senantiasa dijaga agar jangan pantangan terlanggar. Di antara pantangan tersebut ialah :
Perkawinan pantang ialah perkawinan yang akan merusak adat istiadat menurut sistem matrilinial, yang akan merusak kerukunan sosial, untuk menjaga harga diri yang lain jangan tersinggung. Memelihara harga diri merupakan salah satu ajaran yang terpenting dari falsafah Minang. Karena itulah diagungkan ajaran “rasao jo pareso, tenggang raso” (rasa dan periksa, tenggang rasa).
Sumber :
Silungkang & Adat Istiadat oleh Hasan St. Maharajo
Rating: 4.5
Bila seorang Mamak telah melihat kemenakannya yang gadis sudah patut berumah tangga dan ia mempunyai anak bujang yang sudah patut mempunyai isteri, maka oleh Sang Mamak anaknya yang telah bujang itu akan dibawanya ke kemenakannya yang gadis. Untuk tujuan tersebut, maka Sang Mamak yang bersangkutan akan membicarakan persoalannya lebih dulu dengan Bapak dari kemenakannya.
Hal demikian dilakukan karena Sang Mamak berpendirian Kemenakan memang kemenakannya, tetapi dia adalah anak dari Bapaknya. Bapaknya tak dapat ditinggalkan atau diabaikan begitu saja.
Itu salah satu cara bila Sang Mamak yang mencarikan suami bagi kemenakannya. Akan lain halnya bila Sang Mamak tidak mempunyai anak bujang yang dapat dijodohkan dengan kemenakannya yang gadis. Dalam situasi dan kondisi yang demikian, maka Sang Mamak akan melihat apakah tidak ada kemenakan bujang dari Bapak kemenakannya yang gadis ? Bila diketahuinya ada, maka hal itu akan disuruh reseknya (dijajagi) melalui Ibu dari gadis tersebut. Itulah langkah kedua.
Sekiranya Sang Mamak tidak mempunyai anak bujang, Sang Bapak dari gadis yang bersangkutan juga tidak mempunyai kemenakan yang telah bujang pula, maka Sang Mamak akan menjalangkan matanya, akan menyaringkan pendengarannya guna mengetahui di mana lagi yang mungkin ada calon bagi kemenakannya itu. Ia akan memantau lingkungan keluarga isterinya serta dari kampung yang lain dari nagari Silungkang.
Setelah oleh Sang Mamak tampak seorang anak bujang yang patut menjadi junjungan kemenakannya, maka akan diselidiknya apakah dia telah ada hetongan (perundingan) dengan orang lain. Bila hasil penyelidikannya menunjukkan bahwa calon itu telah dalam hetongan dengan gadis lain, maka pandangannya diarahkan lagi ke tempat lain. Sekiranya belum ada, soal itu segera akan dirundingkannya dengan Bapak kemenakannya.
Bila kebetulan Bapaknya belum mempunyai rencana dan belum lagi terlihat calon suami bagi anaknya, maka Sang Bapak segera akan menyerahkan kepada Mamak anaknya untuk diusahakan agar anaknya dapat berumah tangga. Tentang calon yang diajukan oleh Mamaknya tadi akan mereka perbincangkan mengenai keturunan sang calon, kedudukannya, pendidikannya, tingkah lakunya, ketaatannya menjalankan syariat agama dan sebagainya.
Bila terdapat kesepakatan atas calon tersebut, maka ditentukanlah siapa yang akan merosok (osok aie, osok minyak – menjajagi). Biasanya yang bertugas merosok ialah Induak-induak (Ibu-ibu). Akan tetapi bila Sang Mamak atau Bapak akrab dengan Mamak atau Bapak calon yang dimaksud, maka Mamak atau Bapak akan langsung saja mempersoalkan dengan pihak yang bersangkutan.
Lain pula halnya bila Sang Bapak yang aktif mencarikan jodoh bagi anaknya yang gadis. Pertama-tama yang dilakukan Sang Bapak ialah menyerahkan kepada Mamak anaknya untuk mencarikan jodohnya. Penyerahan tanggung jawab mencarikan jodoh bagi anaknya yang gadis itu mempunyai arti tersendiri, yakni Sang Bapak berpendirian : “Anak memang anaknya, tetapi dia adalah kemenakan Mamaknya”.
Sang Bapak bisa juga menempuh jalan lain, sekiranya dia mempunyai seorang kemenakan yang telah bujang dan ingin hendak dijodohkannya dengan anaknya yang gadis. Dalam hal yang terakhir ini, maka Sang Bapak akan menyampaikan maksudnya kepada isterinya guna diteruskan kepada Ninik-mamak.
Sekira Ninik-mamak dari gadis telah menyetujui calon suami yang diajukan Bapaknya, maka hal itu oleh masing-masing pihak disampaikan kepada Datuk Kampung dan Panditonya. Atas kesepakatan kedua Datuk Kampung dan Panditonya, ditentukanlah hari “batuko tando” (bertukar tanda).
Perlu diketahui bahwa dahulu benar kepada kedua calon mempelai (baik bujang apalagi gadis) tidak ditanyakan apakah mereka setuju dengan calon teman hidupnya itu atau tidak. Akan tetapi dekat Perang Dunia ke II telah ada calon mempelai yang meminta diketemukan lebih dulu. Mereka dibenarkan bertemu, hanya pertemuan itu di bawah pengawasan Ninik- mamak.
Dalam mencarikan jodoh bagi anak kemenakannya senantiasa dijaga agar jangan pantangan terlanggar. Di antara pantangan tersebut ialah :
- Yang ada pertalian darah menurut garis Ibu;
- Sekaum atau sekampung;
- Mengawini orang yang telah diceraikan kaum kerabat, sahabat atau tetangga dekat;
- Mengawini orang yang telah bertunangan;
- Jangan mengawini anak tiri saudara kandung dan sebagainya.
Perkawinan pantang ialah perkawinan yang akan merusak adat istiadat menurut sistem matrilinial, yang akan merusak kerukunan sosial, untuk menjaga harga diri yang lain jangan tersinggung. Memelihara harga diri merupakan salah satu ajaran yang terpenting dari falsafah Minang. Karena itulah diagungkan ajaran “rasao jo pareso, tenggang raso” (rasa dan periksa, tenggang rasa).
Sumber :
Silungkang & Adat Istiadat oleh Hasan St. Maharajo
Description: Pernikahan yang ideal di ranah mianang
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Pernikahan yang ideal di ranah mianang