Published On:Jumat, 20 Januari 2012
Posted by Unknown
Seluk Beluk Perkawinan di Silungkang
Perkawinan yang ideal :
- Mengawini anak mamak
- Mngawini kemenakan Bapak
- Batuka imbek
Apa-apa yang dilarang oleh Hukum Islam
Perkawinan pantang :
- Kawin keluar baik lelaki maupun perempuan (sudah tidak berlaku lagi)
- Yang ada pertalian darah menurut garis ibu
- Kawin sekaum atau sekampung
- Mengawini orang yang telah diceraikan kaum kerabat, sahabat dan tetangga dekat
- Mempermadukan perempuan yang sekerabata atu sekampung
- Mengawini orang yang tengah bertunangan
- Mengawini anak tiri saudara kandung
- Dekat akan masuk bulan puasa
- Dekat bulan haji
- Nikah hari Senin
- Balope hari Rabu
- Barolek kawin hari Jum’at
Perceraian yang dilarang : Apa-apa yang dilarang oleh agama Islam
Perceraian pantang : menceraikan istri di rantau orang.
Penjelasan :
Kalau ada yang melanggar pantang ini akan dikenakan hukum. Sanksi hukum ditimpakan kepada pelanggar tergantung kepada keputusan yang ditetapkan oleh musyawarah kaumnya.
Tingkatannya antara lain : “Membubarkan perkawinan itu, hukum buang dengan diusir dari kampung, dari negeri atau dikucilkan dari pergaulan.
Juga dapat dilakukan dengan hukum denda dengan cara meminta maaf kepada semua pihak pada suatu perjamuan di balai-balai adat.
Link terkait :
Sumando Yang Diidamkan (Part. 3)
Yang Ideal (Part. 2)
Sumber : Makalah pada Seminar Adat Silungkang Asli
Description: Seluk Beluk Perkawinan di Silungkang
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Seluk Beluk Perkawinan di Silungkang