Published On:Jumat, 20 Januari 2012
Posted by Unknown
Batuka Tando
Mengapa harus “batuka tando” (bertukar tanda) lebih dulu, setelah
tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak Ninik-mamak untuk
menjodohkan anak kemenakannya? Mengapa tidak langsung saja dinikahkan?
Bukankah dengan tidak langsung dinikahkan membuka kesempatan waktu,
sekira ada orang yang tak menyukai perjodohan tersebut, misalnya dengan
menyiarkan daga-dagi (desas-desus) yang bersifat fitnahan? Bukankah
telah ada pribahasa orang awak “Kok nan elok, pagogean, nak jaan nyo
solo dek nan buruak; Kok nan buruak, palambekan, kok lai katibo nan
elok” (Jika yang baik percepat, jangan disela yang buruk; jika yang
buruk perlambat, mudah-mudahan datang yang baik).
Peribahasa orang awak itu tepat sekali. Memang dengan batuka tando lebih dulu, waktu pernikahannya tertunda. Meskipun kadangkala tertundanya hanya seminggu. Waktu yang seminggu itu bisa saja disalahgunakan sekira ada orang yang hendak menganggu kelangsungan perjodohan kedua calon mempelai.
Walaupun disadari tentang kemungkinan terjadinya yang demikian, kemungkinan yang kuat bahwa jodoh itu berada di tangan Tuhan. Jika memang bukan jodohnya, meskipun dengan usaha apa saja, tentu perjodohan akan gagal. Sebaliknya bila memang telah jodohnya, dengan apa saja akan dirintangi, tentu tidak akan terhalangi.
Batuka tando itu diperlukan untuk memakukan hasil kesepakatan yang telah tercapai. Dengan telah batuka tando, maka keluarga gadis telah mempunyai alasan yang kuat untuk menolak, sekiranya ada pihak lain yang hendak melamar anak kemenakannya yang gadis itu. Dengan batuka tando lebih dulu makin ada tenggang waktu bagi penyempurnaan persiapan pernikahan. Balope (dilepasnya mempelai pria) dan Barolek (pesta atau perayaan pernikahannya). Begitu pula Ninik-mamak kedua belah pihak dapat pula mempergunakan waktu itu untuk menunjuk-mengajari anak kemenakannya tentang cara hidup berumah tangga.
Tempat batuka tando dahulunya lazim di atas Balai-balai Adat. Kemudian ditukar di Lapau. Akhir-akhir ini telah dibiasakan pula di Surau atau Mesjid. Sewaktu batuka tando di Balai-balai Adat, yang bertanggung jawab menyediakan makanan dan minuman ialah pihak wanita. Setelah pindah ke Lapau, maka pihak pria yang membayar makanan dan minuman. Sekarang setelah di Surau atau Mesjid, makanan dan minuman yang membawakannya kedua belah pihak. Rupanya tempat diselenggarakannya batuka tando dan yang bertanggung jawab menyediakan minuman dan makanan juga mengalami perubahan-perubahan, sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dahulunya yang menyadari upacara batuka tando hanya Mamak kedua belah pihak, Pandito dan Datuk Kampuang kedua belah pihak. Ibu-ibu tak ada yang hadir. Kini Ibu-ibu telah turut hadir sebagai pendengar dan sekaligus pembawa makanan dan minuman.
Upacara batuka tando ini dimulai dengan minum-minum. Setelah selesai minum-minum, maka Mamak yang pria segera mengemukakan bahwa “Ia hendak memakaikan Adat dan Pusaka bagi kemenakannya. Sekira Adat dan Pusaka itu bertali dapat dihela dan bila bertampuk dapat dijinjing”.
Menanggapi kehendak Mamak yang pria itu, maka pihak Mamak yang wanita akan mengatakan : “Bila putih kapas tentu dapat dilihat dan putih hati berkeadaan”.
Segera sesudah itu oleh Ninik-mamak yang pria diserahkan sebentuk Cincin Tando yang khusus. Cincin itu diikat dengan sedikit tali. Setelah cincin tando itu diterima, maka oleh Datuk Kampung yang wanita diperlihatkannya kepada yang hadir. Biasanya sewaktu batuka tando itu ditentukan hari nikahnya, balopenya dan baroleknya.
Tando itu baru dipulangkan setelah oleknya (atau perhelatannya) selesai (termasuk wanitanya telah menjelang dusun). Biasanya pemulangan tando itu dilakukan seminggu sesudah perhelatan selesai, dengan jalan Ninik-mamak yang wanita mengundang Ninik-mamak yang pria untuk makan-makan di rumah Anak Daro (mempelai wanita). Sesudah makan-makan, maka oleh Datuk Kampung yang wanita dipulangkan tando tersebut kepada Datuk Kampung yang pria. Sebagai alasan pemulangannya antara lain dikatakan : “Yang dimaksud telah sampai, yang diamal telah pecah”.
Akan tetapi sekira pernikahannya gagal disebabkan ulah yang pria, maka pihak pria yang dikenakan sanksi atau hukuman. Sanksi atau hukumannya ialah harus mencarikan penggantinya dari kalangan sendiri dan kalau tidak dapat, Mamak harus terjun membayar hutang, artinya mengawini gadis yang telah ditinggalkan kemenakannya. Dan tandonya tidak dipulangkan. Itu dinamakan “tapijak tando” (terpijak tanda).
Sebaliknya bila kegagalan itu disebabkan ulah pihak wanita, maka sanksinya “baimpiek tando” (berhimpit tanda), artinya pihak wanita selain memulangkan tando, juga harus menyertai dengan tando dari pihak wanita. Hal ini jarang terjadi dan itu dianggap memalukan benar.
Baik “tapijak tando” maupun “baimpiek tando” upacaranya dilakukan di tempat mana dahulunya dilakukan batuka tando. Makanan dan minumannya menjadi tanggung jawab yang menggagalkan pernikahan itu. Dalam upacara demikian biasanya terdengarnya kata-kata : “Usaha telah kita jalankan, rupanya keputusan di tangan Tuhan”. Dengan kata lain berlangsung dalam suasana damai, dilepaskan dari rasa dendam kesumat.
Dulu di Jakarta, mungkin karena Cincin Tando yang khusus itu tidak ada, mungkin juga karena faktor lain, tak terdengar adanya upacara batuka tando. Malahan pernah terjadi tatkala pihak wanita meminta agar diberikan tando sebagai putih hati, maka oleh pihak Mamak yang pria dikatakan “Sama bersaksi saja kita kepada Tuhan”.
Tetapi pada tahun 1987 telah terjadi batuka tando itu di Jakarta antara prianya dari Guguak Koto Marapak Paliang Batu Menanggau dengan wanitanya dari Malowe.
Biasanya di Jakarta bila tercapai kesepakatan antara Ninik-Mamak yang pria dengan Ninik-mamak yang wanita langsung saja ditentukan hari pernikahannya, atau jika masih agak lama dilakukan pertukaran cincin. Yang prianya memasangkan cincinnya kepada yang wanita, sebaliknya yang wanita kepada yang pria. Di Silungkang lama tidak mengenal bertukar cincin model Jakarta itu.
Di Jakarta juga terdapat dibatalkannya rencana pernikahan oleh pihak pria, dengan alasan : gadisnya tak menginginkan dilanjutkannya hubungan mereka sebagai suami isteri. Pengenalan itu dimungkinkan, karena setelah ada kesepakatan antara kedua Ninik-mamak, mereka diperkenankan untuk bertemu dan berdialog. Dalam dialog itulah pendirian gadis yang sesungguhnya diketahui oleh pihak prianya.
Karena sebelumnya (yakni setelah ada kesepakatan antara kedua ninik-mamak untuk menjodohkan mereka) tidak ada upacara batuka tando, maka sanksi tapijak tando atau baimpiek tando tak terjadi. Kedua pihak Ninik-mamak sama-sama memahami persoalannya. Jika dipaksakan mereka harus juga nikah, tentu di belakang hari bisa akibatnya tidak baik.
Kejadian ini menunjukkan bahwa adat istiadat perkawinan dikalangan orang awak senantiasa mengalami pembaharuan-pembaharuan dan ini menunjukkan kedinamisan orang Silungkang. Mereka tidak kaku bertahan dengan tradisi lama. Mereka mengikuti dengan baik perkembangan situasi dan kondisi.
Sumber : Silungkang dan Adat Istiadat oelh Hasan St. Maharajo
Rating: 4.5
Peribahasa orang awak itu tepat sekali. Memang dengan batuka tando lebih dulu, waktu pernikahannya tertunda. Meskipun kadangkala tertundanya hanya seminggu. Waktu yang seminggu itu bisa saja disalahgunakan sekira ada orang yang hendak menganggu kelangsungan perjodohan kedua calon mempelai.
Walaupun disadari tentang kemungkinan terjadinya yang demikian, kemungkinan yang kuat bahwa jodoh itu berada di tangan Tuhan. Jika memang bukan jodohnya, meskipun dengan usaha apa saja, tentu perjodohan akan gagal. Sebaliknya bila memang telah jodohnya, dengan apa saja akan dirintangi, tentu tidak akan terhalangi.
Batuka tando itu diperlukan untuk memakukan hasil kesepakatan yang telah tercapai. Dengan telah batuka tando, maka keluarga gadis telah mempunyai alasan yang kuat untuk menolak, sekiranya ada pihak lain yang hendak melamar anak kemenakannya yang gadis itu. Dengan batuka tando lebih dulu makin ada tenggang waktu bagi penyempurnaan persiapan pernikahan. Balope (dilepasnya mempelai pria) dan Barolek (pesta atau perayaan pernikahannya). Begitu pula Ninik-mamak kedua belah pihak dapat pula mempergunakan waktu itu untuk menunjuk-mengajari anak kemenakannya tentang cara hidup berumah tangga.
Tempat batuka tando dahulunya lazim di atas Balai-balai Adat. Kemudian ditukar di Lapau. Akhir-akhir ini telah dibiasakan pula di Surau atau Mesjid. Sewaktu batuka tando di Balai-balai Adat, yang bertanggung jawab menyediakan makanan dan minuman ialah pihak wanita. Setelah pindah ke Lapau, maka pihak pria yang membayar makanan dan minuman. Sekarang setelah di Surau atau Mesjid, makanan dan minuman yang membawakannya kedua belah pihak. Rupanya tempat diselenggarakannya batuka tando dan yang bertanggung jawab menyediakan minuman dan makanan juga mengalami perubahan-perubahan, sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dahulunya yang menyadari upacara batuka tando hanya Mamak kedua belah pihak, Pandito dan Datuk Kampuang kedua belah pihak. Ibu-ibu tak ada yang hadir. Kini Ibu-ibu telah turut hadir sebagai pendengar dan sekaligus pembawa makanan dan minuman.
Upacara batuka tando ini dimulai dengan minum-minum. Setelah selesai minum-minum, maka Mamak yang pria segera mengemukakan bahwa “Ia hendak memakaikan Adat dan Pusaka bagi kemenakannya. Sekira Adat dan Pusaka itu bertali dapat dihela dan bila bertampuk dapat dijinjing”.
Menanggapi kehendak Mamak yang pria itu, maka pihak Mamak yang wanita akan mengatakan : “Bila putih kapas tentu dapat dilihat dan putih hati berkeadaan”.
Segera sesudah itu oleh Ninik-mamak yang pria diserahkan sebentuk Cincin Tando yang khusus. Cincin itu diikat dengan sedikit tali. Setelah cincin tando itu diterima, maka oleh Datuk Kampung yang wanita diperlihatkannya kepada yang hadir. Biasanya sewaktu batuka tando itu ditentukan hari nikahnya, balopenya dan baroleknya.
Tando itu baru dipulangkan setelah oleknya (atau perhelatannya) selesai (termasuk wanitanya telah menjelang dusun). Biasanya pemulangan tando itu dilakukan seminggu sesudah perhelatan selesai, dengan jalan Ninik-mamak yang wanita mengundang Ninik-mamak yang pria untuk makan-makan di rumah Anak Daro (mempelai wanita). Sesudah makan-makan, maka oleh Datuk Kampung yang wanita dipulangkan tando tersebut kepada Datuk Kampung yang pria. Sebagai alasan pemulangannya antara lain dikatakan : “Yang dimaksud telah sampai, yang diamal telah pecah”.
Akan tetapi sekira pernikahannya gagal disebabkan ulah yang pria, maka pihak pria yang dikenakan sanksi atau hukuman. Sanksi atau hukumannya ialah harus mencarikan penggantinya dari kalangan sendiri dan kalau tidak dapat, Mamak harus terjun membayar hutang, artinya mengawini gadis yang telah ditinggalkan kemenakannya. Dan tandonya tidak dipulangkan. Itu dinamakan “tapijak tando” (terpijak tanda).
Sebaliknya bila kegagalan itu disebabkan ulah pihak wanita, maka sanksinya “baimpiek tando” (berhimpit tanda), artinya pihak wanita selain memulangkan tando, juga harus menyertai dengan tando dari pihak wanita. Hal ini jarang terjadi dan itu dianggap memalukan benar.
Baik “tapijak tando” maupun “baimpiek tando” upacaranya dilakukan di tempat mana dahulunya dilakukan batuka tando. Makanan dan minumannya menjadi tanggung jawab yang menggagalkan pernikahan itu. Dalam upacara demikian biasanya terdengarnya kata-kata : “Usaha telah kita jalankan, rupanya keputusan di tangan Tuhan”. Dengan kata lain berlangsung dalam suasana damai, dilepaskan dari rasa dendam kesumat.
Dulu di Jakarta, mungkin karena Cincin Tando yang khusus itu tidak ada, mungkin juga karena faktor lain, tak terdengar adanya upacara batuka tando. Malahan pernah terjadi tatkala pihak wanita meminta agar diberikan tando sebagai putih hati, maka oleh pihak Mamak yang pria dikatakan “Sama bersaksi saja kita kepada Tuhan”.
Tetapi pada tahun 1987 telah terjadi batuka tando itu di Jakarta antara prianya dari Guguak Koto Marapak Paliang Batu Menanggau dengan wanitanya dari Malowe.
Biasanya di Jakarta bila tercapai kesepakatan antara Ninik-Mamak yang pria dengan Ninik-mamak yang wanita langsung saja ditentukan hari pernikahannya, atau jika masih agak lama dilakukan pertukaran cincin. Yang prianya memasangkan cincinnya kepada yang wanita, sebaliknya yang wanita kepada yang pria. Di Silungkang lama tidak mengenal bertukar cincin model Jakarta itu.
Di Jakarta juga terdapat dibatalkannya rencana pernikahan oleh pihak pria, dengan alasan : gadisnya tak menginginkan dilanjutkannya hubungan mereka sebagai suami isteri. Pengenalan itu dimungkinkan, karena setelah ada kesepakatan antara kedua Ninik-mamak, mereka diperkenankan untuk bertemu dan berdialog. Dalam dialog itulah pendirian gadis yang sesungguhnya diketahui oleh pihak prianya.
Karena sebelumnya (yakni setelah ada kesepakatan antara kedua ninik-mamak untuk menjodohkan mereka) tidak ada upacara batuka tando, maka sanksi tapijak tando atau baimpiek tando tak terjadi. Kedua pihak Ninik-mamak sama-sama memahami persoalannya. Jika dipaksakan mereka harus juga nikah, tentu di belakang hari bisa akibatnya tidak baik.
Kejadian ini menunjukkan bahwa adat istiadat perkawinan dikalangan orang awak senantiasa mengalami pembaharuan-pembaharuan dan ini menunjukkan kedinamisan orang Silungkang. Mereka tidak kaku bertahan dengan tradisi lama. Mereka mengikuti dengan baik perkembangan situasi dan kondisi.
Sumber : Silungkang dan Adat Istiadat oelh Hasan St. Maharajo
Description: Batuka Tando
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Batuka Tando