Persyaratan dalam pra penikahan
Pada masa batimbang tando – pertunangan, ada beberapa hal yang perlu di klarifikasi antara kedua belah pihak, yaitu menyangkut tatacara, persyaratan dan lain-lain yang dilakukan pada saat perhelatan akan diselenggarakan. Dalam mengisi persyaratan ini, tidak berdasarkan untuk meraih kemenangan antara pihak pria dan wanita, akan tetapi demi menjaga kehormatan keluarga, dimana pihak yang bisa mengisi kebutuhan calon mempelai tentu akan medapat penilaian yang baik dimata masing-masing keluarga lain. Variasi tentang hal ini cukup beragam, sama halnya dengan pepatah yang mengatakan ; lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya. Adapun perysaratan yang lazimnya diisi menjelang upacara pernikahan dilakukan, yaitu :
1. Mahar :
Masyarakat Minangkabu tidak mengenal mas kawin, sebagaiman yang kita kenal dalam praktek adat perkawinan tiap etnis yang ada di Indonesia. Orang Minang memandang lembaga perkawinan pada adat dan budayanya adalah perikatan antara dua keluarga (kerabat) dan bukan semata perjodohan sepasang anak manusia yang berlainan jenis.
Bagi calon mempelai pria (CPP)yang akan datang dan bertempat tinggal di rumah isterinya, berkewajiban menyiapkan mahar – sebagaimana yang diwajibkan dalam agama – ia juga membawa perangkat keperluan mempelai wanita, yang disebut panibo.
2. Panibo – Uang antaran:
Panibo asalnya dari tibo atau tiba. Biasanya panibo itu berbentuk sepasang pakaian lengkap untuk mempelai wanita dan bisa pula disesuaikan dengan kebutuhan pokok bagi wanita, seperti selimut woll tebal untuk didaerah dingin atau selendang bersulam emas hasil karya tangan wanita minang. Pihak pria bisa juga memberikan nilai tertentu kepada pihak wanita disebut dengan uang antaran, jika laki-laki yang mengajukan peminangan. Akan tetapi uang antaran atau panibo ini, diimbangi pula “ pananti”, oleh pihak perempuan dalam bentuk pakaian laki-laki, misalnya seperangkat pakaian pria lengkap, yaitu ; Jas, kemeja, sepatu, dll.
3. Uang jemputan ;
Uang jemputan adalah ukuran materi tertentu berbentuk uang atau barang atau yang disetarakan yang diberikan oleh kerabat Calon Pengantin Wanita (CPW / anak daro) kepada kerabat calon mempelai CPP /marahpulai. Pemberian uang jemputan ini dilakukan oleh keluarga CPW kepada CPP, karena si pria karena memiliki ;
a. Gelar kesarjanaan,
b. gelar turunan, seperti sidi, bagindo dan sutan,
c. Memiliki pengaruh – status social tertentu karena nama, jabatan, dll.
Memberi uang jemputan oleh keluarga pihak wanita kepada keluarga pria tidak dapat dianggap sebagai telah membeli seorang pria bagi anak gadisnya, namun sesungguhnya mereka menjemput si pria tersebut agar bersedia menetap dirumah calon isterinya kelak.
Pada masa tradisi dahulu, suatu keluarga akan menempatkan calon menantunya pada posisi yang disanjung dan dianjung. Artinya, disanjung untuk- dihormati sedangkan dianjung dibawa dengan menggunakan suatu kendaraan, seperti kuda, bendi. Sebenarnya uang jemputan ini merupakan pengganti benda yang disubsitusikan dalam rangka dianjung tadi yang kemudian diwujudkan dalam bentuk hadian berupa uang. Maksudnya sekiranya seorang pria akan diberikan sebuah hadiah berupa kuda atau dijemput dengan bendi, namun kuda atau bendi itu bukanlah fresh money yang dapat dinikmati oleh keluarga besarnya. Oleh sebab itulah ada kecendrungan pihak keluarga wanita memberikan keluarga pria itu – fresh money yang dikenal dengan uang jemputan.
Dalam perkembangannya tradisi jemput menjemput ini, mengandung nilai komersial dan kehormatan yang dibayar dengan uang. Jadilah penilaian seorang pria akan dihargai uang jemputannya dengan harga yang tinggi, semata-mata karena ia memiliki persyaratan tertentu.
4. Uang dapur, dll.
Kadang kala ada pula pihak pria yang merasa malu, jika statusnya dikompensasikan dengan sejumlah uang tertentu. Keluarga pria menyadari pula bahwa akibat dari pelaksanaan perkawinan tentu memerlukan biaya yang tidak sediki, sementara ia juga mempunyai kewajiban untuk meresmikan perkawinan anaknya dilingkungan keluarga atau masyarakat tempat ia bedomisili. Disinilah ia meminta bantuan kepada pihak calon besannya agar memberikan bantuan sebesar nilai tertentu kepada pihak keluarga wanita. Permintaan bantuan ini tidak berdasarkan persyaratan tertentu seperti halnya uang jemputan melainkan semata untuk membiaya perhekatan di keluarganya pula.
Uang dapur biasanya diberikan secara rahasia, mengingat calon mempelai pria merasa malu menerima uang dari kelaurga calon isterinya. Namun mengingat latar belakang ekonomi yang sangat membutuhkan bantuan itu, bisa saja pihak keluarga calon mempelai wanita memberikan bantuan berupan uang – yang saat ini dikenal dengan uang dapur.
Sumber : http://bundokanduang.wordpress.com/
Description: Persyaratan dalam pra penikahan
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Persyaratan dalam pra penikahan