Manjampuik marahpulai
~ Manjampuik marahpulai ~
 
cara yang paling pokok dalam perkawinan menurut adat istiadat  mempersandingkan anak dara dan marapulai di pelaminan dengan disaksikan  oleh para tamu yang hadir. Untuk itulah pihak anak dara akan mengirim  utusan untuk menjemput marahpulai dalam upacara resmi.
Telah sembah menyembah dilakukuan antara keluarga marah pulai dan anak  daro, rombongan penjemput dipersilahkan naik kerumah Marahpulai.  Keluarga marahpulai mulai memeriksa semua perlengkapan pakaian yang  dibawa oleh keluarga anak daro itu. 
Menjemput  calon pengantin pria / marahpulai, merupakan prosesi yang paling  penting dari seluruh rangkaian acara perkawinan menurut adat istiadat  Minangkabau. Pada masa dahulu, keluarga anak daro menjemput marahpulai  yang dilakukan oleh beberapa orang laki-laki saja, kemudian si  marahpulai dibawa ke mesjid-mesjid dan melafazkan ijab kabulnya disana  dan diterima oleh ayah si anak daro dan disaksikan oleh beberapa pihak  keluarga yang lain.
Setelah selesai upacara akad nikah, marahpulai pulang kerumahnya dulu  dan barulah kemudian keluarga anak daro menjemput marahpulai ke rumah  orang tuanya untuk dipersandingkan di rumah anak daro. Sekarang ini  untuk efisiensi waktu, seperti yang dilakukan di kota-kota besar,  upacara akad nikah dilangsungkan di rumah anak daro dan setelah upacara  ijab kabul berlangsung, maka kedua pengantin itu kemudian  dipersandingkan di pelaminan. 
Penjemputan marahpulai di rumah orang tuanya, akan terlaksana dengan  lancar bila syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati  sebelumnya telah dipenuhi oleh pihak anak daro. Mereka menggunakan  pakaian yang indah-indah, selain itu pada saat menjemput CPP itu, ia  didampingi oleh perempuan pengiring pengantin yang disebut Pasumandan.  Pasumandan mengenakan baju kurung bersulam benang emas atau sesuai  dengan pakaian adat setempat dan mengenakan kain balapak. Perempuan  lainnya membawa syarat-syarat penjemputan marahpulai diatas baki.  Rombongan ini akan diiringi oleh beberapa orang pria yang akan bertugas  selaku juru bicara serta menyampaikan salam persembahan sebagaimana yang  tampak pada percakapan diatas.
Sering terjadi, persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga anak  daro dilalaikan, sehingga dapat menjadi alas an bagi pihak marahpulai  menunda jadwal pernikahan hingga persyaratan itu dapat dipenuhi oleh  pihak kelaurga anak daro. Bahkan perkawinan dapat terancam batal,  apabila terdapat ketidakcocokan dalam soal persyaratan penjemputan  marapulai.
Kekisruhan ini bisa terjadi bukan saja karena ketidak cocokan  barang-barang yang harus dibawa pihak keluarga anak daro ketika dating  menjemput, namun bisa juga bisa karena tidak memenuhi  ketentuan-ketentuan adat istiadat setempat atau menurut tata cara yang  lazim yang berlaku disuatu kampung atau karena luhak adatnya yang  berbeda-beda.
Menurut  ketentuan yang lazim, dalam menjemput marahpulai ialah ketika keluarga  anak daro, harus membawa tiga bawaan wajib, yaitu :
1. Sirih lengkap dalam cerana menandakan datangnya secara beradat,
2. Pakaian marahpulai secara lengkap mulai dari tutup kepala hingga alas kaki yang akan dipakai oleh calon pengantin pria,
3. Nasi kuning, singgang ayam dan lauk pauk yang telah dimasak serta makanan dan kue-kue lainnya sebagai buah tangan.
Selain jenis barang bawaan wajib ini, ada pula pihak keluarga marahpulai  mensyaratkan barang tertentu untuk memenuhi syarat adat yang harus  diminta oleh pihak marahpulai secara terus terang dan wajib dipenuhi  oleh keluarga anak daro.
Biasanya permintaan mengisi syarat yang diadatkan ini, dilakukan jauh  sebelumnya ketika proses pinang meminang sudah berlangsung dan masuk  pada tahapan “ baretong”.
Daerah pesisir Sumatera Barat, yaitu Padang dan Pariaman, berlaku ketentuan untuk membawa tujuh tungketan, sebagai berikut ;
- payung kuning,
- tombak janggo janggi,
- pedang (kalau si calon pengantin prianya bergelar Marah, Sidi dan Bagindo) dll.
Jika ada kesepakatan lain, dimana pihak keluarga anak daro  menjanjikan uang jemputan, uang hilang, atau apapun namanya, maka segala  yang dijanjikan itu harus dibawa secara resmi waktu melakukan acara  menjemput marapulai ini. Semua bawaan ini ditata rapi pada wadahnya  masing-masing. Banyak atau sedikitnya bawaan yang dibawa serta banyak  atau sedikitnya jumlah keluarga pihak calon pengantin wanita yang datang  menjemput, sering menjadi ukuran besar kecilnya pesta yang diadakan  itu.
Sedangkan  barang bawaan untuk menjemput marahpulai di Ampek Koto Maninjau-Luhak  Agam yang dipersyaratkan biasanya terdiri dari 7 macam seperti dibawah  ini
1. Sirih lengkap yang terdiri dari
a. Daun sirih nan basusun = tersusun rapi
b. Sadah (kapur) nan ka dipalik = dicercak dengan ujung jari
c. Gambir nan ka dipipie = dipipil secuil
d. Pinang nan bauleh = di potong seulas
e. Tembakau nan ka dijujuik = ditarik lembut
2. Sirih sekapur
Sirih sekapur adalah sirih yang sudah diramu siap untuk dimanakan dan banyaknya 4 buah.
3. Rokok 4 Batang
Roko yang dalam bahasa minang tersebut “paisok’ dahulunya adalah rokok  bikinan sedndiri yaitu gulungan tembakau dengan pucuk enau. Telah  menjadi kebiasaan kini, rokok tersebut diganti dengan rokok sigaret atau  rokok kretek.
4. Beras Didalam Gambut 
Yang disebut gambut (kambuik) ialah wadah kecil bertutup dari anyaman daun pandan
5. Uang logam senilai 105 rupiah
6. Lilin jo ambalau 
Lilin yang dipakai bukan lilin untuk lampu, tetapi lilin sialang atau  lilin untuk membatik, sedangkan ambalau atau galo-galo biasanya  dipergunakan untuk merekat punco pisau/ parang atau alat pertanian lain  dengan hulu atau tangkainya.
7. Sapu Tangan Yang Disulam oleh Anak Daro.
Barang-barang tersebut dimasukan kedalam caranoyang ditutup dengan kain  damalek (aleh lamak), atau dibungkus rapi dengan dalam sapu tangan  putih, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Untuk melepas anak kemenakan mereka yang akan melakukan akad nikah  ini, pihak keluarga marapulai biasanya juga mengumpulkan seluruh  keluarganya yang patut-patut. Termasuk para ninik mamak dan para rang  sumandonya. Situasi ini dengan sendirinya membuat acara tersebut menjadi  sangat resmi, dimana kedua belah pihak keluarga saling berusaha untuk  memperlihatkan adat sopan dan santun yang baik. Adat sopan santun itu,  bukan hanya tercermin dalam sikap dan prilaku saja, tetapi juga harus  terungkap didalam tutur kata. Oleh karena itulah pada acara manjapuik  marapulai ini, kedua belah pihak keluarga harus menyediakan jurubicara  yang dianggap mahir dalam bersikap dan bertutur kata sesuai dengan tata  cara adat yang disebut alur pasambahan, serta pandai melaksanakan sambah  manyambah. Untuk acara sambah-manyambah dalam setiap penyambutan  marahpulai tidak perlu harus dilakukan oleh seorang ninik mamak atau  penghulu, tetapi dipercayakan kepada orang yang memiliki kemampuan dalam  berkomunikasi yang baik, tidak memandang usia apakah ia muda atau  tidak. Kadang kala urang sumando baru dalam lingkungan keluarga  masing-masing sering ditunjuk sebagai juru bicara.
Kehadiran ninik mamak dan penghulu serta orang yang dituakan, dalam  setiap perhelatan berperan sebagai nara sumber dalam pelaksanaan acara.  Jika terjadi hal-hal yang perlu disepakati oleh kedua belah pihak  keluarga, maka merekalah yang akan memberi petunjuk dan saran.
Kegiatan sembah manyambah ini merupakan keahlian yang tidak semua  orang mampu melakukannya. Pada masa sekarang, acara sembah manyambah  yang dilakukan oleh para jurubicara yang ditunjuk, merupakan tingkat  kefasihan dalam melafalkan pepatah-petitih dan mengkisahkan kembali  tambo alam Minangkabau. Kadang kala acara ini memakan waktu yang panjang  dan membosankan.
Demi efisiensi waktu untuk masa kini, dimana uapacara akad nikah harus  tunduk pada jadwal yang telah ditentukan, maka tanpa mengurangi hakekat  dan kekhidmatan acara, maka acara sambah-manyambah ini bisa dipadatkan  dengan hanya menyebut bagian-bagian yang perlu dan wajib disebut sesuai  dengan tujuan kedatangan rombongan pengantin. Didalam pelaksanaan  sambah-manyambah ada tata cara pasambahan yang dikategorikan sebagai  pangka batang., yaiti inti atau pokok-pokok acara penyambutan.
Di dalam acara manjapuik marapulai ini maka pangka batang dari acara penyambutan itu, ialah :
1. Pasambahan yang ditujukan untuk menghormati para sesepuh atau orang pantas menerima perlakuan untuk persembahan.
2. Pasambahan menyuguhkan sirih adat,
3. Menyampaikan maksud kedatangan,
4. Memohon semua keluarga tuan rumah ikut mengiringkan,
5. Menanyakan gelar calon menantu mereka,
6. Menghatur terima kasih atas sambutan dan hidangan yang disuguhkan.
Tata cara Penyambutan 
Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan memperhitungkan  jarak ditempuh serta waktu pelaksanaan akad seperti yang disebutkan  dalam undangan, maka rombongan penjemput marapulai, berangkat menuju  rumah calon pengantin pria bersama-sama sambil membawa segala  perlengkapan sebagaimana yang telah disebutkan uraian terdahulu.
Pihak keluarga marapulai menyambut dan menunggu tamunya sambil  menyiapkan sejumlah orang-orang yang akan menerima barang-barang bawaan  rombongan yang datang. Setelah segala bawaan yang dibawa oleh rombongan  penjemput ini, maka rombongan penjemput dipersilakan masuk kedalam  rumah. Para tetamu yang dating, didudukkan pada bagian yang paling baik  di atas rumah. Bila ada pelaminan; pihak yang menjemput marapulai  didudukkan disekitar pelaminan, sedangkan tuan rumah (sipangka –  pangkal) berjejer sekitar pintu bagian dalam menuju ke dapur atau ke  ruang dalam.
Barang-barang bawaan rombongan penjemput marahpulai, berupa ; sirih  dalam cerana yang telah tertata baik, dijejerkan ditengah-tengah rumah  agar dapat disaksikan oleh semua kerabat dari pada marahpulai. Yang  mengawali dan membuka kata dalam acara manjapuik marapulai ini, lazimnya  dimulai oleh pihak yang datang. Jika rombongan yang datang membawa  seorang juru bicara yang pandai melantunkan kata persembahan, maka  sebelum pembicaraan dimulai ia terlebih dahulu meng isaratkan kepada  Tuan rumah siapa saja di dalam rumah itu patut ia sampaikan kata  persembahannya. Pertanyaan berbisik ini merupakan tata tertib yang perlu  dilaksanakan, agar sambah yang akan ditujukan itu mengenai sasaran dan  diterima oleh pihak yang tepat, artinya bahwa orang di kelaurga itu ada  pula wakil yang mampu menjawab kaliman persembahan yang dilantunkannya.  Bila keahliannya sepadan untuk berjawab kata dalam persembahan, maka  tidak akan ada kesalahpahaman diantara dua keluarga yang akan terikat  dalam adat perkawinan eksogami itu.
Pembicaraan pertama yang disampaikan oleh juru bicara pihak rombongan  marahpulai setelah menerima “ upacara persembahan” adalah menyatakan  terima kasih atas penyambutan yang ramah dan baik dari tuan rumah dalam  menerima kedatangan mereka. Kemudian juru bucara, akan bertanya, apakah  selaku wakil keluarga Marahpulai sudah diperbolehkan menyampaikan maksud  dari kedatangan rombongan.
Didalam alur persembahan, kalimat bertanya tersebut terungkap dalam kata-kata bersayap sbb:
Jikok ado nan takana di ati
Nan tailan-ilan dimato
Alah kok buliah kami katangahkan ? 
Lazimnya menurut tata tertib dalam suatu prosesi yang berlaku sampai  sekarang ini, tuan rumah melalui juru bicaranya tidaklah akan menjawab  begitu saja secara langsung memberikan izin kepada rombongan yang datang  untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka. Orang bertamu ke rumah  orang lain biasanya disuguhi air minum agak seteguk lebih dahulu sebelum  berunding, apalagi satu rombongan yang datang secara beradat. Ini  sesuai dengan idiom Minang yang mengatakan :
Jikok manggolek di nan data
Jikok batanyo lapeh arak
Jikok barundiang sudah makan


 
sumber :  http://bundokanduang.wordpress.com


Music Playlist at MixPod.com
Description: Manjampuik marahpulai
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Manjampuik marahpulai













