Published On:Rabu, 26 Januari 2011
Posted by Unknown
Susunan Masyarakat Adat Minangkabau
- Minangkabau dan Sumatera Barat
- Pesisir, Darek dan Rantau
- Luhak dan Laras
- Suku dan Keluarga
- Mamak dan Kemenakan
- Datuk, Tuanku dan Raja
- Nagari, Koto dan Bandar
- Alim Ulama
- Pemerintahan
Minangkabau dan Sumatera Barat
Dewasa ini kata "Minangkabau" mempunyai pengertian yang identik dengan istilah Sumatera Barat. Perkembangan sejarah Minangkabau menunjukkan, bahwa daerah geografis Minangkabau tidak merupakan bagian dari daerah Propinsi Sumatera Barat sekarang. Dalam pengertian sempit wilayah itulah yang dimaksud dengan istilah "Alam Minangkabau".Buku ini menggunakan kata Minangkabau bagi daerah administratif Republik Indonesia, yang resmi disebut Propinsi Sumatera Barat. Istilah Alam Minangkabau digunakan bagi daerah Minangkabau - lama atau Minangkabau - asli.
Penamaan Propinsi Sumatera Barat bagi daerah yang hanya meliputi sebagian (kecil) dari Pesisir Barat Sumatera sebenarnya kurang tepat dan mudah menimbulkan salah pengertian. Istilah itu terjemahan dari bahasa Belanda "de Westkust van Sumatra" atau "Sumatra’s Westkust", bagian Pesisir Barat Sumatera yang mula-mula sekali jatuh dibawah pengawasan dan kekuasaan ekonomi dan politik-administratif Belanda (pertengahan abad ke-17).
Sumber-sumber Sejarah Minangkabau yang berasal dari orang Belanda dari abad ke-17, jelas membedakan "de Westcust(e) van Sumatra" dengan "het land der Manicabers", yang didiami oleh "het volck der Manicabers" dibawah naungan "de Coninck" atau "de Keyser der Manicabers", — yang berkedudukan di "Pager Oujong".
Sedang "de inwoonderen van de Westcust van Sumatra" disebut menurut kota atau daerah kediaman mereka "Ticco/Ticko/Ticcou, Priaman, Oulaccan, Cottatenge, Padangh, Pauw" atau "de Bayangers, de Songy Pagouwers, de Indrapouraers", dsb.
Penulis-penulis dan penguasa Belanda dari abad ke-19 memperluas pengertian daerah "de Westkust van Sumatra" hingga juga meliputi "Alam Minangkabau" dan daerah-daerah lainnya sebagai "het Gouvernement", kemudian "de Residentie Sumatra Westkust (SWK)". Jepang menterjemahkan istilah itu seperti "Sumatera Nishi Kaigan Shu" dan Pemerintah Republik Indonesia menamakannya "Keresidenan", kemudian "Propinsi Sumatera Barat".
Istilah Minangkabau mengandung pengertian kebudayaan Minangkabau disamping makna geografis alam Minangkabau. Ada (suku) "bangsa Minangkabau", ada kebudayaan Minangkabau, tetapi tidak ada (suku) "bangsa Sumatera Barat", maupun kebudayaan Sumatera Barat. Daerah geografis yang dicakup oleh istilah Sumatera Barat lebih luas dari pada Minangkabau, tetapi kata Minangkabau berisi pengertian kebudayaan Minangkabau disamping makna geografis alam Minangkabau, yang tidak dikandung dalam kata Sumatera Barat.
Dewasa ini penduduk ataupun mereka yang berasal dari kota / daerah Padang, Pariaman atau Agam umpamanya lazim menyebut diri mereka menurut kota, tempat maupun daerah asalnya atau "orang Minangkabau" atau “Minang”, tetapi tidaklah biasa menamakan dirinya "orang Sumatera Barat".
Karena itulah maka buku ini lebih cenderung untuk menggunakan istilah Minangkabau bagi sebagian daerah Pesisir Barat Sumatera, yang resmi dinamakan "Sumatera Barat".
2. Pesisir, daré dan rantau.
Daerah Minangkabau terdiri atas kesatuan-kesatuan geografis, politik-ekonomis dan kultur-historis, lazim disebut "Pesisir", "Darě " dan "Rantau".
Dataran rendah disebelah Barat Bukit Barisan alam Minangkabau dan berbatasan dengan Samudera Indonesia, biasa disebut "Pesisir". Daerah Pesisir itu terbagi pula atas kesatuan-kesatuan politik-ekonomis, kultur-historis menurut nama daerah ataupun kota (dagang) yang dalam sejarah pernah memainkan peranan ekonomis dan politik penting, seperti Tiku-Pariaman disebelah Utara, Padang ditengah-tengah, Bandar-X dan Indrapura disebelah Selatan.
Berbatasan dengan "Pesisir", terletak ditengah-tengah daerah pegunungan Bukit Barisan, ialah "Daré" (darat), -dataran tinggi (Daré adalah lembah Gunung Singgalang — Tandikat, Gunung Merapi dan Gunung Sago, "semarak" Alam Minangkabau. Dataran tinggi lembah-lembah puncak Bukit Barisan itulah daerah Minangkabau asli, yang dalam buku ini selanjutnya disebut "Alam Minangkabau".
Lembah-lembah sungai dan anak-anak sungai yang berasal dari daerah pegunungan Bukit Barisan dan bermuara di Selat Sumatera (Malaka) maupun di Laut Cina Selatan, disebut "Rantau". Penduduknya terutama berasal dari "Daré" dan merupakan daerah "kolonisasi" Alam Minangkabau.
Kalau pada mulanya pengertian rantau terbatas pada daerah-daerah kolonisasi dilembah sungai-sungai dan anak sungai yang mengalir arah kejurusan Timur dari Alam Minangkabau, dewasa ini istilah rantau mengalami perluasan pengertian dan bermakna daerah-daerah diluar Minangkabau. "Pergi merantau" dalam arti kata meninggalkan rumah orang tua, sanak saudara dan kampung halaman alam Minangkabau untuk sementara waktu maupun untuk selama-lamanya, sepanjang perjalanan sejarah Minangkabau telah menyadi darah-daging bagi sebagian penduduk Minangkabau. Rantau ialah tempat berusaha, mencari pelbagai ilmu pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman, yang hasilnya untuk menambah kesejahteraan dan kebahagiaan diri sendiri, sanak saudara dan kampung halaman Minangkabau, seperti diungkapkan dalam pantun :
"Keratau madang dihulu,
"Berbunga, berbuah belum,
"Kerantau buyang dahulu,
"Dikampung berguna belum".
Pergi merantau mempunyai arti dan efek sosial-ekonomis dan sosial-kulturil bagi Minangkabau dan penduduknya, dari zaman dahulu hingga dewasa ini.
3. Luhak dan laras
Lereng-lereng Bukit Barisan "semarak" Alam Minangkabau", berhutan lebat, berjurang terjal, luas dan dalam, merupakan batas-batas alamiah yang memisahkan dataran-dataran tinggi lembah gunung-gunung itu dengan sesamanya. Daerah-daerah terisolir dengan batas-batas alam yang sulit untuk diatasi pada abad-abad yang lampau itu bukan saja merupakan isolement alamiah, tetapi juga mengakibatkan isolement rohaniah. Timbullah kesatuan-kesatua geografis, sosial-ekonomis, politis dan kulturil, disebut "luhak" di alam Minangkabau ini.
Dalam perkembangan selanjutnya terjadilah tiga luhak besar, luhak "Agam" dilembah dataran tinggi Gunung Singgalang — Merapi, luhak "50 Koto" dilembah dataran tinggi Gunung Sago dan luhak "Tanah Datar" dilembah dataran tinggi Gunung Tandikat-Singgalang-Merapi. Ketiga luhak besar itulah dalam sejarah Minangkabau disebut "Luhak nan Tigo".
Pembagian daerah Alam Minangkabau atas tiga daerah geografis itu oleh Belanda dilanjutkan dengan menggunakan istilah "afdeling", dibawah pimpinan seorang "asisstent resident", yang oleh penduduk dinamakan "tuan luhak". Pemerintah Republik Indonesia meneruskan pembagian administratif itu dengan menyebut tiap-tiap bagian "kabupaten", dipimpin oleh seorang bupati kepala daerah.
Daerah Pesaman-Lubuk Sikaping disebelah Barat daya Alam Minangkabau tidak termasuk "Pesisir", "Daré", maupun "Rantau". Sebagai kabupaten daerah itu merupakan "daerah kolonisasi" Alam Minangkabau dan Tanah Batak (Mandailing). Penduduknya, "settlers" dari kedua daerah itu, ber "dwi-kebudayaan", berbahasa Minangkabau dan Batak (Mandailing) dalam pergaulan sehari-hari, menuruti garis keturunan dan menerima pusaka dari pihak ibu (matri-lineal) atau dari pihak bapak (patrilineal).
Daerah Sawah Lunto-Sijunjung disebelah Timur dan daerah Solok-Muara Labuh disebelah Tenggara dan Timur Laut Alam Minangkabau dalam sejarah dinamakan "ekor Rantau" dan merupakan daerah peralihan antara Alam Minangkabau dan Rantau. Penduduknya mengaji asal usul mereka dari daerah Alam Minangkabau yang telah berbilang abad membuka, mengerjakan dan mendiami daerah-daerah itu. Sebagai wilayah yang letaknya berbatasan dengan Riau (Sijunjung) dan Jambi (Muara Labuh), kultur-sosiologis daerah itu merupakan daerah peralihan antara "Melayu - Minangkabau" dengan "Melayu - Riau" dan "Melayu - Jambi".
Kalau istilah luhak mengandung pengertian geografis, politik-administratif, sosial-ekonomis dan kulturil, kata laras mempunyai makna "hukum", yaitu tata cara adat turun temurun. Hukum itu dirumuskan oleh dan disebut menurut nama tokoh-tokoh mitologi, yang oleh orang Minangkabau dianggap sebagai cakal-bakal mereka.
Hukum atau adat "Datuk Perpatih nan Sebatang" merumuskan tata-cara hidup dalam keluarga dan masyarakat Minangkabau bagi "induk-suku Bodi Caniago" dan hukum atau adat "Datuk Ketemanggungan" bagi "induk suku Koto-Piliang". Tiap-tiap induk suku dalam perjalanan sejarah terbagi-bagi pula menjadi "anak suku", disebut "jurai", yang jumlahnya sekarang di Minangkabau adalah 128 buah. Anggota induk-suku dan jurai-jurainya hidup .tersebar luas diseluruh Minangkabau. Masing-masing induk-suku di Minangkabau ini dan jurai-jurainya mempunyai sejumlah nama pusaka disebut "gelar", yang diwariskan oleh "mamak" (saudara pria dari pihak dan dari garis ibu) kepada "kemenakan" (anak saudara wanita dari pihak dan garis ibu). Tiap-tiap orang Minangkabau mengetahui apa sukunya, mempunyai nama pusaka yang diterimanya ketika menanjak umur dewasa (kawin).
Di "Rantau" nama suku tidak diturunkan lagi oleh ibu kepada anaknya dan gelar diwariskan oleh bapak kepada puteranya.
"Daré hidup "berpenghulu", Rantau hidup "beraja" kata pepatah.Perkembangan yang menyimpang dari pola adat Minangkabau di Rantau itu mungkin sekali akibat dari pengaruh hukum/ adat "Melayu" didaerah itu.
4. Suku dan keluarga.
Suku artinya kaki. Sesuku mengandung makna "sekaki", seperempat bagian dari seekor hewan ternak seperti kambing, sapi, kerbau dsb. Suku berarti seperempat bagian. Itulah asal mula pengertian kata "suku" di Minangkabau sekarang. Induk suku menurut "adat Datuk Perpatih nan Sebatang" dan "adat Datuk Ketemanggungan" terdiri dari empat kelompok besar, yaitu Bodi, Caniago, Koto dan Piliang. Masing-masing suku "asal" membagi dirinya atas 4 "anak-suku", dan tiap-tiap suku mempunyai "jurai", hingga masing-masing induk suku-anak suku dan jurai dewasa ini di Minangkabau berjumlah 32 buah.
Istilah suku dalam bahasa Minangkabau seringkali diterjemahkan sebagai "clan" (bahasa Inggeris) atau "stam" (bahasa Belanda). Alih bahasa itu tidak menggambarkan pengertian azasi dari istilah suku sebagai kelompok berdasarkan ikatan darah dari pihak atau garis ibu. Pengertian suku juga berbeda dengan makna "marga" di Tanah Batak atau di Sumatera Selatan. Marga di Tanah Batak ialah pengelompokan berdasarkan kampung atau daerah asal, jadinya mengandung pengertian wilayah. Suku berdasarkan pengelompokan ikatan darah dari fihak atau garis ibu, mengandung pengertian "genealogis".
Karena itu istilah "keluarga" di Minangkabau mempunyai pengertian berbeda daripada di Tanah Batak dan daerah-daerah lain. Menurut pengertian Minangkabau keluarga adalah anggota "sedarah", karena berasal dari satu ibu (saudara "Seperut atau kandung"), dari satu "ninik" (keluarga sekaum) dan karenanya mempunyai suku yang sama (saudara sepesukuan). Untuk menggambarkan jauh-dekat, rapat-renggang hubungan atau ikatan darah dari satu suku, orang Minangkabau mempunyai istilah keluarga "sejengkal", "sehasta", "sedapa" dsb., disamping kata-kata saudara "kandung", "sekaum", dan "sepesukuan".
Ikatan kekeluargaan berdasarkan hubungan darah dalam pelbagai gradasi (kandung, seperut, sekaum, sepesukuan, belahan), mempunyai segi-segi positif disamping segi-segi negatif. Orang Minangkabau tidak akan pernah hidup sebatang kara dan terlantar. Teoritis dimanapunoarang Minangkabau berada, akan selalu dapat dijumpainya keluarga sekaum, sepesukuan atau belahan, yang moril berkewajiban menampung anggota sekaum, sepesukuan dan belahan itu.
Pada zaman ketika jumlah manusia Minangkabau belum berkembang seperti sekarang, tuntutan hidup masih belum banyak dan tanah merupakan sumber penghasilan dan penghidupan utama, tanggung jawab moril untuk menampung keluarga seperut, sekaum dsb. tidaklah terasa terlampau berat. Di zaman modern seperti sekarang, dimana jumlah orang Minangkabau turut ikut berkembang biak menurut irama dan tempo penduduk daerah-daerah Indonesia lain, sumber penghasilan tidak semata-mata tanah saja lagi, sedangkan tuntutan hidup kian bertambah, kewajiban moril itu mempunyai konsekwensi ekonomis dan merupakan beban hidup yang berat sekali. Sistim "komunalisme" berdasarkan ikatan darah itu dapat melemahkan dan menghambat perkembangan inisiatif individu. Sistim kekerabatan komunalisme tidak mengakui peranan dan hak individu, karena sebagai perorangah ia baru ada arti dan fungsi-nya dalam ikatan kekeluargaan.
Berbeda dengan pandangan hidup Yunani-kuno yang diwarisi oleh Negara-negara Barat yang mengakui individu sebagai kesatuan hukum terkecil, di Minangkabau kesatuan hukum terkecil ialah keluarga dengan batas-batas yang kabur sekali.
Tuntutan masyarakat modern, yang lebih mengutamakan dan menonjolkan peranan, hak-hak serta inisiatif individu dibidang ekonomi, politik dsb, mendahulukan hak-hak dan kewajiban terhadap keluarga dalam pengertian Minangkabau, lebih banyak merupakan hambatan daripada memberikan dorongan untuk memajukan individu.
Pengelompokan berdasarkan ikatan darah itu mengandung banyak unsur-unsur dan penilaian subjektif. Karenanya mudah mengaburkan penilaian-penilaian yang bersifat objektif, sebagai salah satu tuntutan kehidupan modern dewasa ini dimana-mana. Penerapan sistim komunalisme kekeluargaan dibidang ekonomi, politik dan administratif dapat menghancurkan, sekurang-kurangnya menghambat perkembangan ekonomi dsb. dengan cara yang wajar.
Mendahulukan ikatan kekerabatan dibidang penghidupan modern yang bersandar pada sistim dan penilaian zakelijk-objektip, mampu menghadapi persaingan yang kian hari kian tajam sifatnya, tidak akan membawa masyarakat Minangkabau kepada kemajuan materiil dan ideal. Inilah salah satu dari komplek sebab-sebab lain, maka orang Minangkabau, terutama kaum cerdik-cendekiawan dan kaum pengusahanya lebih suka mengembangkan bakat dan kemampuan ekonomi mereka dirantau daripada di Minangkabau sendiri. Anggota keluarga yang maju dan kelihatan menonjol, oleh anggota-anggota keluarga lainnya dianggap "sebagai pajung tempat bernaung" dan "pohon beringin tempat berteduh". Hal serupa itu seringkali menimbulkan sebagai akibatnya menunggangi bersama pucuk yang baru bertunas dan mematikan putik sebelum berkembang.
Karena sistim kekerabatan komunalisme itu maka pada umumnya kesetiaan dan loyalitas orang Minangkabau terutama dipusatkan kepada keluarga menurut urutan dan gradasi perut (kandung), kaum dan suku, baru pada kampung dan nagarinya, jarang sekali sampai kepada luhaknya. Cintanya terutama ditujukan kepada anggota-anggota keluarganya menurut urutan diatas, kepada rumah keluarga, "rumah gadang" pusaka keluarga dan setapak bumi tempat ibunya melahirkannya.
"Nasionalisme" Minangkabau karena itu pada dasarnya adalah nasionalisme "kampung" tempat ia dilahirkan dan dibesarkan dan nasionalisme "keluarga" dilingkungan mana ia berada. Suku dan keluarga sebagai salah satu soko guru masyarakat Minangkabau hingga dewasa ini, merupakan kekuatan dan kelemah-an masyarakat Minangkabau sekaligus. Ketika harus menghadapi pengaruh kekuasaan dari luar daerah Minangkabau, pandangan hidup yang mendahulukan kepentingan keluarga dan suku daripada kepentingan umum, sulit dapat mencapai satu komando yang dipatuhi bersama.
Segera dapat tertanam dan lama dapat bertahan pengaruh ekonomi-politik Aceh didaerah Pesisir (Ik 1550 — 1660), disebabkan antara lain karena itulah. Mudah digantikan kekuasaan Aceh itu oleh Belanda didaerah Pesisir untuk kemudian meliputi seluruh Minangkabau (Ik, 1660 — 1942) dengan "interregnum Inggeris" (1795 — 1819), antara lain disebabkan karena susunan masyarakat Minangkabau itu pulalah.
Berbeda dengan Aceh yang dapat membangun sebuah kerajaan Islam yang berwibawa sejak permulaan abad ke-16, tidak pernah dalam sejarah ada "Kerajaan Islam Minangkabau", yang dipatuhi dan berwibawa diseluruh Minangkabau. Hanya dua kali dalam sejarahnya sebagian besar Minangkabau patuh pada satu kekuasaan, tunduk pada satu ideologi dan mempunyai "tentara Nasional", yaitu di zaman Raja Adityawarman (± 1347 — 1375), pendiri Kerajaan Pagaruyung Minangkabau dan di zaman Gerakan Padri (Ik. 1800 — Ik. 1840). Kedua kekuasaan di Minangkabau yang timbul sebagai "meteor" itu hapus, karena mendapat reaksi hebat dari kalangan yang ingin menegakkan dan melanjutkan sistim komunalisme kekeluargaan dan nagari kembali, berdasarkan ikatan darah.
5. Mamak dan kemenakan.
Sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam kekerabatan berdasarkan garis ibu, maka ada "mamak-rumah", "mamak-kaum" atau "mamak-suku". Mamak rumah ialah saudara pria ibu atau garis ibu "serumah gadang", yang terpilih untuk menjadi wakil-pembina-pembimbing anggotaanggota "keluarga" garis ibu yang terdekat. Tugasnya ialah "mengampungkan", artinya memelihara, membina, me-mimpin kehidupan dan kebahagiaan jasmaniah maupun rohaniah "kemenakan-kemenakan"nya, jaitu anak-anak dan anggota-anggota dari seluruh keluarganya.
Karena itu ia menguasai penggunaan hasil sawah-ladang keluarganya, yang dikerjakan dan dimiliki bersama oleh anggota-anggota keluarganya. la pulalah yang dalam instansi pertama menjelesaikan segala macam dan jenis persengketaan, yang timbul diantara sesama anggota keluarganya. Mamak-rumah itu disebut "tungganai", dipanggilkan "datuk" dan memakai gelar pusaka kaumnya. Tungganai-tungganai sesuatu kaum, yang jadinya mempunyai suku yang sama, memilih seorang diantara mereka sebagai wakil-pembimbing-pem-bina kaum, "mamak-kaum". la disebut penghulu, dipanggilkan datuk dengan gelar pusaka kaumnya. Sebagai penghulu — mamak-kaum, ia lazim menjadi anggota Kerapatan Adat, dewan pemerintahan dalam nagari, instansi eksekutif-legislatif-yudikatif tertinggi pada adat Minangkabau. Tergantung kepada kebiasaan –tiap luhak, "mamak-kaum" yang duduk sebagai anggota Kerapatan Adat, disebut "penghulu pucuk", "penghulu payung" atau "penghulu-andiko".
Pucuk bagian tertinggi yang bertunas terus dan karena itu menjamin kelanjutan hidup tanaman. Payung ialah tempat berlindung dari terik panas maupun basah hujan. Istilah "andiko" berasal dari kata Sansekerta "andika" yang berarti "memerintah". Kata-kata tersebut jelas menggambarkan fungsi dan tugas seorang penghulu dalam kaumnya, jaitu seperti "beringin besar tempat berteduh dan urat-urat tunggangnya tempat bersandar".
Seorang ulama dapat menjadi tungganai dalam lingkungan "rumah gadang"nya dan menjadi penghulu dalam lingkungan kaum atau sukunya. Dalam hal yang demikian, ia memperoleh gelar pusaka kaumnya, yang jarang sekali digunakan sebagai panggilan baginya sebagai seorang ahli agama Islam. Kenyataan ini antara lain menunjukkan, bahwa Gerakan dan Perang Padri bukanlah pertentangan agama dan adat, kaum agama dan kaum adat semata-mata. Secara pribadi seorang ulama anggota dari lingkungan adat, tempat ia berada dan mematuhi juga hukum-hukum adat. Hanya karena pendidikan, pengetahuan dan fungsinya dalam masyarakat, ia lebih menitik beratkan pandangan dan tata-cara hidupnya pada agama dan hukum agama. Ada perimbangan, equilibrium, antara hukum adat dan hukum agama, antara penghulu dan ulama dalam susunan masyarakat Minangkabau. Gerakan dan Perang Padri di Minangkabau timbul sebagai akibat kompleks, politis maupun kulturil, yang mencapai puncaknya pada permulaan abad ke-19.
Sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dalam lingkungan keluarga, kaum/suku dan masyarakat, penghulu tidak pernah berjalan seorang diri atau melakukan sesuatunya seorang diri. la selalu diiringi oleh tungganai-kemenakannya terdekat dan beberapa orang "dubalang" sebagai orang suruhan daif pelaksana perintah penghulu.
Apabila seorang penghulu sudah tua dan sering sakit-sakitan, hingga acapkali terhalang melaksanakan tugasnya sebagai wakil-pembimbing-pembina kaum/sukunya dan sebagai anggota kerapatan Adat dalam nagari, tungganai-tungganai kaum/sukunya menunjuk salah seorang diantara mereka sebagai "penongkat", Tugasnya seperti "tongkat", penumpu yang memberikan kekuatan dan tenaga kepada penghulu yang sudah tua. lalah yang bertindak sebagai wakil dan atas nama penghulu tua dalam kaum/suku, maupun pada Kerapatan-kerapatan Adat. la dipanggilkan "Datuk Muda"..
Apabila penghulu yang tua sudah meninggal dunia, "Datuk Muda" naik penghulu, upacara adat yang dihadiri oleh segenap penghulu dalam nagari dan wakil-wakil penghulu dari nagari-nagari yang berdekatan, Diresmikan dalam upacara itu gelar pusaka yang akan dipakainya selanjutnya sebagai penghulu kaum dan anggota Kerapatan Adat dalam nagarinya. Biaya besar yang membarengi upacara naik penghulu itu dengan menyembelih kerbau, dipikul bersama oleh seluruh anggota suku dan kaum kerabat yang mempunyai pertalian darah dengan "keluarga" yang tungganainya naik penghulu itu.
Sekalian mamak dari satu perut dan suku disebut "ninik-mamak". Dalam pengertian luas istilah itu berarti seluruh anggota pemerintahan sipil.
Seorang penghulu harus dapat menunjukkan tanah dan rumah pusakanya. la mempunyai "regalia", tanda-tanda kebesaran sebagai penghulu, yaitu "saluk" (destar), baju dan celana yang bersulam benang emas, keris, tongkat, terompah kulit bersulam benang emas dan perak, dsb. la harus memenuhi syarat-syarat dan tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi seorang penghulu. Anak-anak saudara wanita dan saudara-saudara dari pihak ibu disebut "kemenakan". Ada kemenakan "kandung", kemenakan "seperut" atau "sekaum", kemenakan "sepesukuan" dsb. Dalam pengertian luas kemenakan berarti "rakyat", seluruh penduduk yang takluk dibawah perintah penghulu-penghulu sesuatu nagari.
Dikatakan dalam pepatah Minangkabau "kemenakan beraja kepada mamak, mamak beraja kepada penghulu, penghulu beraja kepada musyawarah dan musyawarah beraja kepada patut dan benar".
Beraja dalam hubungan ini berarti tunduk dibawah perintah. Jadi dalam mengatur ataupun memecahkan sesuatu persoalan yang timbul dalam lingkungan keluarga atau lingkungan tempat, diikuti cara penyelesaian yang "berjenjang naik dan bertangga turun". Kemenakan dapat naik banding kepada penghulu, tetapi keputusan Kerapatan Adat sebagai instansi tertinggi dinagari, menentukan.
Yang dimaksud dengan "patut dan benar" dan harus dijadikan pedoman serta pegangan dalam musyawarah, ialah pepatah-petitih yang diterapkan pada kondisi dan situasi waktu serta tempat. Karena pepatah-petitih tidak pernah dituliskan, penilaian patut dan benar, yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi waktu atau tempat, tidak selalu sama untuk segala zaman dan keadaan. Ukuran dan penilaian patut dan benar karenanya dapat selalu berbeda penafsirannya. Karena itu pula dapat memperdalam sengketa dan perpecahan antara suku dengan suku dan antara eselon-eselon suku dengan sesamanya. Keahlian menggunakan dan menafsirkan pepatah-petitih, terutama bagi seorang penghulu guna mempertahankan sikap dan kepentingan keluarga yang diwakilinya, membuat pidato menjadi satu bentuk seni sastra, sebagaimana keadaannya di Yunani lama.
Masyarakat dan susunan masyarakat Minangkabau dengan sendirinya melatih dan mempersiapkan tiap-tiap orang Minangkabau, istimewa seorang penghulu, untuk pandai "bersilat lidah" dan "mengadu ujung jarum", menggunakan "spitsvondigheden" untuk mengalahkan lawan dimedan permusyawaratan.
Disamping istilah "kemenakan" lazim pula digunakan kata "anak buah". Anak buah berarti "orang suruhan" penghulu untuk melakukan kerja berat dan berbahaya, seperti membuka hutan untuk dijadikan sawah atau ladang dan menjaga keamanan nagari sebagai "pagar kampung".
Tiap-tiap nagari di Minangkabau mempunyai sejumlah "anak buah", barisan pengawal yang anggota-anggotanya ahli menggunakan senjata tajam dan ahli bersilat (pendekar). Mereka lazim disebut "dubalang" (hulubalang) dan adalah anggota dari "orang yang empat jenis", yaitu penghulu, imam-khatib, manti dan dubalang. Dikatakan dalam pepatah, "kata penghulu kata penyelesai, kata imam-khatib kata hakekat".
Tugas manti menyampaikan keputusan penghulu dan dubalang adalah pelaksana keputusan itu. Yang disebut dengan kata hakekat disini ialah pertimbangan berdasarkan agama Islam, yang mendasari keputusan penghulu sebagai ahli adat dan penguasa.
Karena banyak waktu terluang, dubalang sebagai "pendekar" dan "juara" seringkali mengisi waktu itu dengan berjudi, menyabung ayam atau balam, cara pengisian waktu yang juga tidak asing bagi seorang penghulu. Silang sengketa yang adakalanya timbul diantara penghulu dengan sesama mereka, biasanya tidak tinggal dan terbatas pada penghulu-penghulu yang bersangkutan saja. Seringkali pula meluas menjadi percekcokan mulut, diikuti dengan perang tanding senjata diantara kemenakan penghulu-penghulu yang bersangkutan.
Dalam susunan laskar-laskar di Minangkabau semasa "Revolusi Fisik" hubungan pribadi "penghulu-kemenakan" ini dapat kita lihat kembali.
Disiplin anggota-anggota lascar Minangkabau dengan perwira yang langsung mengepalai umumnya berdasarkan pola hubungan "penghulu-kemenakan". Sang prajurit hanya patuh pada perintah dan pimpinan pribadi laskar sebagai "bapak". Ekses-ekses yang timbul sebagai akibat hubungan dan ikatan pribadi dalam laskar-laskar itu dengan sesamanya, lebih banyak menimbulkan kerugian daripada keuntungan dalam perjungan melawan Belanda. Pemerintah ketika itu mengambil kebijaksanaan membubarkan laskar-laskar itu, dengan segala akibatnya yang seringkali negatif bagi keamanan daerah-daerah yang tadinya dikuasai oleh laskar-laskar itu.
Yang sebenarnya berpengaruh dan memegang tampuk pimpinan di Minangkabau, adalah penghulu. la seorang penguasa otonom, mempunyai daerah (sawah dan ladang), rakyat (kemenakan), yang mematuhi segala perintah (undang-undang) yang dibuatnya.
Nagari tempat penghulu-penghulu bertempat kediaman, adalah sesuatu federasi penghulu-penghulu dan pada hakekatnya merupakan sebuah "republik". Gabungan "republik-republik genealogis" inilah, yang jumlahnya mendekati seribu buah dan hubungan dengan sesamanya longgar sekali, kalau tidak sering bermusuhan, oleh dunia luar disebut "Minangkabau".
6. Daituk, Tuanku dan Raja.
Susunan masyarakat Minangkabau berdasarkan ikatan kekeluargaan dengan suku sebagai kesatuan genealogis menurut garis ibu, tidak memungkinkan timbul dan berkembang golongan "ningrat-darah" seperti di Jawa umpamanya. Golongan ningrat darah ("kaum feodal") sebagai lapisan masyarakat tertinggi yang ekslusif dan "tertutup" (a closed society), secara turun temurun me-monopoli kekuasaan politik militer, juridis — administrative, kulturil dan ekonomis, tidak ada di Minangkabau.
Kedudukan dan fungsi sebagai penghulu berdasarkan pilihan seluruh anggota keluarga (perut, kaum dan suku) dan karenanya tidak dipusakai oleh anak maupun oleh kemenakan kandung, putra saudara wanita terdekat. Seorang penghulu adalah "ningrat jabatan", dengan hak-hak istimewa ("prerogatives") yang melekat pada gelar pusaka yang dipakainya sebagai penghulu. Yang diturunkan kepada kemenakan seperut, sekaum ataupun sepesukuan dan terpilih sebagai penggantinya, ialah fungsi "ningrat-jabatan" dengan hak-hak prerogatif yang "inhaerent" pada jabatan itu.
Sebagai penghulu-ningrat-jabatan ia disebut "datuk". Terhadap keluarga yang memilihnya seperti orang yang dituakan, ia bertindak sebagai "administrator" dan pembina-pemelihara harta pusaka keluarga dalam bentuk tanah dan rumah pusaka. Sebagai anggota Kerapatan Adat ia terutama mewakili dan membela hak-hak keluarga yang dipimpinnya.
Penghulu seringkali pula disebut "tuanku", terutama didaerah Pesisir dan Rantau, dimana seorang penghulu sering bergelar "raja". Dizaman pemerintah Belanda istilah tuanku digunakan sebagai sebutan kepala daerah, seperti kepala nagari, kecamatan (asisten Demang), "onderafdeling" atau kawedanan (Demang).
Didaerah Rantau kedudukan penghulu yang disebut "raja" turun temurun dari bapak kepada anak. Demikian pula halnya dengan beberapa daerah di Pesisir, umpamanya di Indrapura.
Daerah Pariaman mengenal gelar "sutan, sidi dan bagindo" buat golongan yang mempunyai kedudukan maupun fungsi mendekati golongan ninggrat di Jawa. Untuk membedakan golongan ini dari lapisan rakyat biasa, mereka lazim disebut "orang berbangsa". Orang berbangsa di Padang memakai titel "sutan atau marah" didepan namanya.
Berbeda dengan gelar penghulu, titel "orang berbangsa" dapat diturunkan kepada anak, tetapi tidak kepada kemenakan. Nama suku dan gelar pusaka tetap diterima dari fihak ibu. Golongan "orang berbangsa" tidak disebut dengan istilah "tuanku", cukup dengan menggunakan titel sutan, marah, sidi atau baginda saja. la memperoleh nama panggilan tuanku, apabila mempunyai kedudukan atau fungsi sebagai ningrat-jabatan.
Setelah Perang Padri selesai, .titel tuanku digunakan pula sebagai panggilan untuk seorang ulama yang berpengaruh dan berwibawa besar didaerahnya, umpamanya "tuanku imam" atau "tuanku syech". Itulah salah satu hasil yang langgeng sebagai akibat Gerakan dan Perang Padri, yang antara lain dapat ditafsirkan sebagai "revolusi" kaum agama di Minangkabau.
Berperanan sebagai kaum "intelektual" (yang pandai tulis baca huruf dan bahasa Arab), dalam masyarakat yang seluruh kekuasaan praktis dipegang dan dimonopoli oleh penghulu, rasa tidak puas dengan kedudukan sebagai rohaniawan, pendidik pemuda dan pembina penghidupan rohani penduduk, tanpa dibarengi oleh kekuasaan duniawi apapun juga, kian meluas dikalangan ulama muda terutama. Sungguhpun berasal dan dengan sendirinya anggota dari sesuatu suku, "the angry generation" ulama pada akhir abad ke-18 dan permulaan abad ke-19 melancarkan Gerakan Padri di Minangkabau yang mencapai titik kulminasinya sebagai Perang Padri.
Selama lebih kurang satu generasi berhasil politis menguasai daerah-daerah Minangkabau, mereka tidak ayal menggunakan kesempatan baik itu untuk merombak struktur organisasi masyarakat di daerah kuasa mereka. Biarpun kemudian menderita kekalahan, perombakan - perombakan struktur yang telah mereka laksanakan selama berkuasa itu, tidak dapat dihapus dan ditiadakan lagi seluruhnya, ketika penghulu dengan bantuan Belanda berkuasa kembali di Minangkabau. Diantaranya ialah diikut sertakan golongan agama dalam Kerapatan Adat, yang tidak pernah terjadi sebelum Perang Padri. Titel tuanku digunakan pula bagi pemimpin agama yang disegani.
Selama Revolusi Fisik titel tuanku ditentang dan dihapus, dianggap "feodal", tidak sesuai dengan "jiwa revolusioner", karena berbau "kolonial" dan diganti dengan sebutan "bapak".
Sistim titulatur Minangkabau sama ruwet dan kompleksnya dengan susunan masyarakat Minangkabau, terutama pada zaman sebelum Gerakan dan Perang Padri.
7. Nagari, koto dan bandar
Pemakaian istilah nagari, koto dan bandar sebagai kesatuan geografis, politik dan administratif di Minangkabau seringkali digunakan dalam makna yang berbeda-beda. Ada kata koto yang mengandung pengertian sama dengan istilah nagari. Luhak 50 - Koto umpamanya terdiri atas 50 nagari. Kata koto berarti nagari dalam nama "Kota Gadang", "Koto Tuo" dsb. diluhak Agam. Dalam istilah "Bandar-X", kata bandar berarti nagari.
Nagari adalah federasi genealogis, bukan territorial, yang longgar. Koto sebenarnya berarti "benteng", pusat pertahanan dari tiap-tiap nagari maupun bandar, dikelilingi oleh Parit dan dipagari dengan bambu berduri ("aur"). Sehabis Perang Padri, Belanda menyuruh timbun parit dan bongkar pagar bambu duri itu. Koto kehilangan fungsinya sebagai benteng dan lalu mempunyai pengertian "kampung".
Nagari di Minangkabu mempunyai wilayah sendiri dengan batas-batas alam yang jelas, mempunyai pemerintah yang berwibawa, ditaati oleh seluruh penduduk nagari. Pemerintahan nagari dilakukan oleh Dewan Kerapatan Adat, yang anggota-anggotanya terdiri dari penghulu-penghulu andiko sebagai wakil keluarga (kaum), maupun suku. Pada hakekatnya nagari adalah "republik otonom", yang dengan sesamanya membentuk federasi longgar. Federasi longgar dari "federasi-republik nagari" dinamakan "luhak".
Luhak yang tiga pada hakekatnya adalah federasi longgar dari luhak-luhak, disebut Alam Minangkabau. Konfederasi Alam Minangkabau dikepalai oleh raja Minangkabau, yang kemudian berkedudukan di Pagaruyung, diluhak Batipuh-Tanah Datar, Fungsi dan kedudukannya sejak permulaan abad ke-15 tidak dapat disamakan dengan raja Mataram di Jawa umpamanya. Raja Pagaruyung praktis tidak mempunyai wibawa dan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif apapun juga terhadap luhak-luhak dan nagari. Pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sepenuhnya ialah penghulu dan dewan Kerapatan Adat setempat.
Adityawarman sebagai seorang keturunan Malayu (Darmasj-raya) - Jawa (Mojopahit), dibesarkan dikeraton Mojopahit, berhasil memaksakan sistim pemerintahan sentralisasi menurut pola sistim Mojopahit, ketika ia menjadi raja Minangkabau (Ik. 1347 — 1375). Adityawarman didampingi oleh seorang Perdana Menteri sebagai tokoh tunggal dibidang politik. la diberi gelar "Datuk Perpatih nan Sebatang", yang dalam kerajaan Pagaruyung memainkan peranan lebih kurang seperti Mahapatih Gajah Mada di Mojopahit. Tokoh militer sebagai senopati, panglima angkatan perang, yang mendampingi raja Adityawarman, memakai gelar "Datuk Ketemanggungan".
Sistim pemerintahan sentral yang sangat membatasi kekuasaan nagari-nagari sebagai republik otonom, mendapat tentangan hebat dari penghulu-penghulu. Kurang dari setengah abad setelah Adityawarman meninggal dunia dan kekuasaan militer kerajaan Minangkabau menjadi lemah sebagai akibat pertempuran di Padang Sibusuk (1409), nagari-nagari "bebas" kembali dan raja Minangkabau kehilangan kekuasaan dibidang politik. Yang Dipertuan di Pagaruyung Minangkabau lambat laun menjadi "ornamen", hiasan tanpa sesuatu kekuasaan politik. la berfungsi sebagai lambang kebudayaan. Kekuasaan terpecah-pecah menurut jumlah nagari sebagai republik-republik otonom dalam "konfederasi Minangkabau".
Nama Datuk Perpatih nan Sebatang dan Datuk Ketemanggungan hidup terus di Minangkabau sebagai perumus adat (hukum) "Bodi-Caniago" dan "Koto-Piliang". Adanya koto sebagai pusat pertahanan tiap-tiap nagari menjadi petunjuk, bahwa hubungan antara "republik nagari" yang satu dengan yang lain, .tidak selalu dapat dikatakan baik. Perselisihan faham, dibarengi maupun tidak dengan perang tanding antara pengikut-pengikut penghulu yang seorang dengan yang lain, bukanlah sesuatu yang mustahil pula dalam nagari. Dalam teori tiap-tiap perselisihan faham antara nagari dengan sesamanya, antara penghulu yang seorang dengan yang lain, antara pengikut-pengikut (kemenakan) seorang penghulu dengan sesama mereka, selalu dapat diselesaikan dalam musyawarah.
Musyawarah dikatakan "beraja kepada patut dan benar", sebab "bulat air dalam pembuluh, bulat kata dalam rapat". Kata sepakat yang tercapai dalam musjawarah itu hendaknya "bulat dapat digolongkan" dan "pipih dapat dilayangkan". Tetapi pelaksanaan kata bulat, yang "sedencing ba besi, seciok ba ajam dan seikat ba sirih" itu, tidak selamanya seirama dan senada dengan perumusan persetujuan yang telah disepakati bersama.
Musyawarah berarti mempertemukan pendapat yang saling bertentangan dan kata sepakat yang tercapai hampir selamanya merupakan satu kompromi. Hal ini berarti, bahwa selalu ada fihak yang merasa dirugikan dan tidak puas dan karenanya enggan atau tidak sempurna mematuhi kata keputusan yang telah dicapai. Keengganan untuk melaksanakan kata sepakat itu digambarkan dalam kata-kata: "Ia kan kata orang, jalankan kemauan sendiri".
Dalam prakteknya silkap yang dirumuskan dengan kata-kata itu ialah menyabot persetujuan yang didapat. Ungkapan-ungkapan seperti "menggunting dalam lipatan, menuhuk kawan seiring, angguk anggak, geleng amuh (mengangguk tandanya tidak, menggeleng tandanya setuju)", dsb., menunjuk kearah itu. Dalam prakteknya sikap yang dirumuskan dengan ungkapan-ungkapan itu lebih banyak memperenggang daripada mempererat dan lebih banyak menimbulkan persoalan-persoalan baru daripada menyelesaikan yang lama antara suku dan suku antara nagari dengan selamanya.
Rasa saling curiga mencurigai, kurang percaya mempercayai, sering timbul sebagai akibatnya. Kekuasaan di Minangkabau terpecah belah antara penghulu, nagari, dsb. "Atomisasi" kekuasaan itu membuat masyarakat Minangkabau sangat peka mudah disusupi oleh kekuasaan asing. Sejarah Minangkabau sejak pertengahan abad ke-16 memberikan bukti yang nyata. Minangkabau "yang berbenteng Adat", politis dan ekonomis dipengaruhi sejak pertengahan abad ke-16 oleh Aceh dan sejak pertengahan abad ke-17 oleh Belanda, terutama daerah Pesisir, karena arti ekonomis dan politisnya lebih besar ketika itu daripada Alam Minangkabau dan daerah Rantau.
Demokrasi sebagai salah satu unsur masyarakat Minangkabau, adalah demokrasi dalam rapat. Pelaksanaan keputusan-keputusan rapat yang dicapai secara musyawarah, seringkali tidak lagi memenuhi syarat-syarat demokrasi.
Bandar berarti kota pelabuhan dan berasal dari kata Persia. Diderah Pesisir Selatan terutama, bandar mengandung pengertian yang sama dengan nagari. Sama pula keadaannya dengan nagari, bandarpun pada hakekatnya adalah "kota republik dagang" yang otonom pula. Masing-masing mempunyai koto, bertindak sendiri-sendiri-sendiri-sendiri, sering pula tidak bebas dari persaingan sengit dengan sesamanya.
Hubungan antara nagari yang satu dengan yang lain, antara bandar dengan sesamanya, longgar sekali. Adakalanya penduduk nagari atau bandar yang satu memandang sebagai musuh nagari/bandar yang lain. Perkawinan antara penduduk nagari/bandar yang satu jarang terjadi dengan penduduk nagari/bandar yang lain. Perkawinan di Minangkabau pada umumnya eksogam menurut suku, endogam menurut nagari. Karenanya ikatan dan hubungan darah antara penduduk senagari erat sekali. Lazimnya penduduk yang satu masih keluarga penduduk yang lain.
Di zaman perang Padri tiap-tiap nagari menjalankan siasat perang dan sistim pertahanan sendiri-sendiri, mengadakan hubungan dan membuat perjanjian dengan Belanda sendiri-sendiri pula, seringkali tidak setahu atau dengan mufakat nagari-nagari lain. Ikatan politik (yang kalau ada) sangat longgar dan hubungan yang sangat renggang antara "republik" nagari dengan sesamanya, adalah salah satu sebab, maka dalam jangka waktu yang relatif singkat, Belanda dapat politis-ekonomis menguasai Alam Minangkabau, kecuali "kota Bonjol".
Peta politik Minangkabau menjelang Perang Padri ruwet dan komplek sekali. Adalah keliru dan anakronistis, berlawanan dengan waktu, anggapan yang menggambarkan kerajaan Pagaruyung/Minangkabau sebagai sesuatu kekuasaan sentral, politis, ekonomis maupun militer. Pagaruyung dengan lembaga-lembaga pemerintahan, hukum, adat dan agamanya sejak pertempuran di Padang Sibusuk hanya berfungsi sebagai lambang "persatuan ideal". Raja Minangkabau "religio-magis", bertuah, tanpa diperlengkapi dengan sesuatu kekuasaan praktis apapun juga.
Pertanian merupakan sumber penghidupan yang utama bagi Minangkabau disamping pertambangan mas. Lada, hasil bumi yang digemari oleh dunia sepanjang masa, antara tahun 500 — 1000 diprodusir oleh daerah rantau dan disalurkan keluar daerah melalui muara-muara sungai besar di Pesisir Timur. Sebagai produsen penting dari hasil bumi itu dalam abad-abad tersebut, rantau menjadi medan percaturan politik antara kekuasaan dunia ketika itu, seperti Cina dan Persia.
Timbul dan berkembang kerajaan Sriwijaja didaerah Pesisir Timur sejak abad ke-7 antara lain untuk menguasai perdagangan lada dari rantau. Akibat dari hubungan dagang rantau dengan daerah-daerah diluar Indonesia ketika itu, ialah rantau yang mula-mula sekali menerima dan menganut ajaran Islam.
Tidak kurang pentingnya ialah emas sebagai hasil bumi Minangkabau, yang disalurkan keluar daerah melalui sungai-sungai besar di Pesisir Timur dan sejak abad ke-16 juga melalui daerah "Pesisir”.
Lada dan emas itulah terutama yang "mengundang Aceh” (pertengahan abad ke-16) dan Belanda (pertengahan abad ke-17) untuk menguasai daerah "Pesisir". Akibat hubungan dagang yang segera diikuti dengan hubungan politik antara daerah Pesisir dan Aceh, masuk dan berkembang agama Islam didaerah itu dan merembes kedaerah "Alam Minangkabau". Raja Pagaruyung/Minangkabau menyadi orang Islam (akhir abad ke-16).
Kekayaan emas didaerah Minangkabau digambarkan (secara berlebih-lebihan) dalam surat yang dikirimkan oleh Yang Dipertuan di Pagaruyung, Paduka Sri Sutan Achmad Sjah (Paduco Siery Sulthan Agha Metcha) kepada pimpinan "Kompeni" di Jakarta (Batavia) pada pertengahan tahun 1667, yang antara lain berbunyi, bahwa "de Coning van de Manicabo" mempunyai "sungai-sungai dari emas" dan "tambang emasnya ribuan jumlahnya".
Emas dan ladalah yang diberikan sebagai tanda persahabatan dari raja-raja dan penghulu-penghulu daerah Pesisir kepada pimpinan "Kompeni" di Jakarta, buah tangan seperti "bunga tanpa bau (harum)”.
Tidak semua nagari di Minangkabau bersawah luas, bertanah subur atau bertambang emas yang kaya. Ada bagaian alam Minangkabau seperti Koto Tuo, Koto Gadang, Balingka dan nagari-nagari disepanjang danau Maninjau diluhak Agam, Sungai Puar dilereng Gunung Merapi, Silungkang didaerah Sawah Lunto-Sijunjung dan Sulit Air didaerah Solok-Muara Labuh adalah nagari yang bersawah sempit dan bertanah kering.
Sejak permulaan abad ke-20 Koto Gadang adalah salah sebuah nagari luhak Agam, yang menginsyafi arti politis-ekonomis kalau bekerjasama dengan Belanda. Koto Gadanglah satu-satunya nagari diseluruh Minangkabau yang mempunyai Sekolah Rendah Belanda (HIS) hingga tahun 1942, dengan akibat nagari itu menyadi "gudang kaum intelek Minangkabau" yang paling banyak menghasilkan pegawai pamong-praja, ("demang"), dokter dan guru di zaman pemerintahan Belanda.
Pandai emas Koto Gadang khususnya dan luhak Agam umumnya terkenal diseluruh Minangkabau karena keahliannya, sama halnya dengan pandai besi dari Sungai Puar. Koto Tuo, Balingka dan nagari-nagari disepandjang Pantai Danau Maninjau terkenal sebagai daerah yang menghasilkan kaum saudagar yang berani, pengusaha yang gigih dan alim ulama yang berpengaruh jauh keluar batas-batas nagarinya masing-masing. Nama nagari "Kumango" dilereng sebelah Timur Gunung Merapi, luhak Batipuh - Tanah Datar, digunakan bagi nama barang-barang kelontong, "barang Kumango", karena penduduk-nya banyak bergerak dibidang perdagangan barang-barang itu.
Kekurangan sawah dan tanah subur membuat nagari-nagari yang miskin menyadi makmur dan memainkan peranan penting dibidang ekonomi-politik dan agama di Minangkabau, karena keberanian dan kegigihan penduduknya berusaha, berniaga dan menuntut ilmu hingga ke daerah-daerah yang jauh letaknya dari nagari mereka masing-masing.
- Alim ulama.
Kaum ninik-mamak mewakili pemerintahan sipil dari kampung sampai kepropinsi. Kaum cerdik-pandai atau cerdik cendekiawan mewakili golongan terpelajar, pengusaha dan saudagar. Garis yang tegas antara ketiga unsur pimpinan itu tentunya tidak selalu dapat ditarik dengan tegas.
Dalam kerapatan-kerapatan adat atau dewan-dewan pemerintahan, dari kampung sampai kepropinsi, suara kaum agama diminta dan didengar. Dalam sejarah Minangkabau tidaklah selalu demikian halnya. Pada zaman sebelum Gerakan dan Perang Padri, golongan agama sebagai kaum intelek ketika itu, karena faham tulis-baca (Arab), hanya berperanan sebagai pendidik generasi muda dan pembimbing kehidupan rohani masyarakat. Kedudukan dan fungsi sebagai rohaniawan masyarakat itu tidak dibarengi oleh kekuasaan praktis apapun juga. Sebagai anggota dari sesuatu keluarga dan suku, seorang ulama mungkin sekali memakai gelar keluarga atau sukunya.
Tetapi karena bidang keahlian dan tugasnya terletak dibidang pendidikan, dibidang pemerintahan ia tidak bersuara. Sebutan yang dilekatkan pada nama seorang ulama ialah "pandito", khatib, imam atau "syech", tergantung pada besar kecil keahlian dan wibawa yang dipunyai sebagai guru agama dan pembimbing rohani masyarakat. Sebagai golongan terpelajar di Minangkabau mereka mengalami tekanan jiwa, karena merasa tidak kebagian tempat dan memperoleh penilaian yang wajar dalam susunan hierarchic pemerintahan dalam nagari. Karena itu merasa tidak puas. Perasaan tidak puas itu berkembang dan meluas, seringkali sebagai akibat tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan kaum penghulu, yang tidak selamanya sejalan dengan perintah agama dan hukum syaraq.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh golongan maupun individu yang sedang memegang kekuasaan atau mabuk kekuasaan, selalu terjadi dalam sejarah. tidak terikat pada waktu dan tempat. Reaksi yang diakibatkannyapun selalu terjadi dari zaman kezaman dan diseluruh dunia. Dalam hubungan ini reaksi yang timbul dari kalangan ulama, terutama yang muda-muda, pada akhir abad ke-18 dan permulaan abad ke-19 di Minangkabau, bukanlah sesuatu yang "khas" Minangkabau. Tetapi dapat dianggap sebagai perkembangan sejarah yang logis dari sesuatu golongan yang merasa tidak puas.
Perasaan tidak puas dari kalangan ulama-ulama muda Minangkabau ini, dengan bantuan sebagian besar dari murid-murid anak asuhan mereka, dalam sejarah Minangkabau dikenal sebagai "Gerakan Padri" yang kemudian meletus menjadi perang saudara, disebut "Perang Padri" (1821 — 1837). Pendapat, bahwa gerakan yang akan menentukan perjalanan sejarah Minangkabau dalam abad-abad berikutnya itu hanyalah sekedar pertentangan kaum adat dan kaum agama, penghulu dan ulama, terlalu sempit. Kaum ulamapun, karena berasal dari dan dibesarkan dalam lingkungan adat, sebagai perorangan patuh kepada adat.
Inti dari gerakan pembaharuan dan perombakan susunan masyarakat Minangkabau pada permulaan abad ke-19 itu, ialah karena segolongan dari masyarakat yang menganggap dirinya kompeten, tidak mendapat tempat dan kedudukan yang wajar dalam konstelasi politik di Minangkabau ketika itu.
Biarpun Gerakan Padri yang mencetuskan Perang Padri di Minangkabau dapat ditumpas berkat bantuan senjata Belanda, sebagai ideologi yang berpengaruh dan berkuasa didaerah Minangkabau yang dikuasainya selama lebih kurang satu generasi, tidaklah lenyap seluruhnya dengan kekalahan yang diderita oleh "kaum Padri". Sebagai ulama mereka tetap memonopoli pendidikan (agama) dan pembinaan rohani masyarakat Minangkabau.
Perubahan-perubahan serta perombakan-perombakan sistim pemerintahan yang sempat mereka praktekkan, ada yang bertahan dan berlangsung .terus sesudah Perang Padri selesai. Golongan agama diikut sertakan dalam kerapatan-kerapatan adat, pendapat dan suara mereka didengar dan dilaksanakan. Titel tuanku yang tadinya dimonopoli oleh penghulu sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam keluarga maupun sukunya dan sebagai anggota "dewan pemerintahan republik nagari" juga digunakan bagi kaum ulama. Tergantung pada besar kecil pengaruh dan wibawa yang dipunyai, seorang ulama bergelar atau disebut juga tuanku, seperti "tuanku imam" atau "tuanku syech".
Pada zaman pendudukan tentara Jepang (1942 — 1945) dalam usaha memperkokoh kedudukannya, penguasa ketika itu lebih menonyolkan kedudukan dan peranan kaum ulama daripada penghulu. Alim ulama sebagai pemimpin rakyat yang selalu dipersempit ruang geraknya dan dipersulit kedudukannya oleh Belanda, dianggap anti kolonial. Mereka dipertentangkan dengan penghulu, sebagai ninik-mamak yang membantu Belanda dan dicap sebagai "kaki-tangan penjajahan". Kaum Ulama tidak melengahkan kesempatan yang dibuka oleh Jepang untuk memberikan pendidikan latihan militer sebagai "Gyu-gun", barisan sukarela, guna memenangkan "Perang Asia Timur Raya".
Dalam revolusi Fisik (1945 — 1950) yang segera meletus setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, di Minangkabau kaum ulama memainkan peranan penting sebagai pimpinan militer, pimpinan pemerintahan sipil dan partai-partai politik.
9. Pemerintahan.
Ada daerah geografis Minangkabau yang sebagai Propinsi Sumatera Barat meliputi "Pesisir", "Daré" (Alam Minangkabau) dan "Rantau" didiami oleh suku-bangsa Minangkabau. Ada kerajaan Minangkabau yang raja atau kaisar serta dewan-dewannya berkedudukan kemudian di Pagaruyung, Batusangkar. Ada pula kebudayaan Minangkabau, berupa bahasa, .tata cara adat, ”Weltanschauung" penduduk yang mendiami ataupun berasal dari wilayah Minangkabau.
Dalam sejarah sejak permulaan abad ke-15 tidak ada "Pemerintah" Minangkabau lagi yang berwibawa dan ditaati oleh seluruh daerah Minangkabau. Kerajaan Minangkabau sesudah abad itu dalam sejarah tidak lagi merupakan kesatuan-politik-admini-stratif, sosial-juridis dan sosial-ekonomis seperti kerajaan Mataram di Jawa umumnya, tetapi adalah "konfederasi republik-republik ge-nealogis" atau federasi wilayah-wilayah bebas disebut luhak.
Raja atau kaisar Minangkabau bukanlah seorang tokoh politik seperti raja Mataram di Jawa. Bukan pula merupakan lambang kesatuan dan persatuan bangsa seperti umpamanya raja Inggeris masih mempunyai hak-hak prerogatif seperti membubarkan kabinet (atas usul dan persetujuan Perdana Menteri), membubarkan parlemen (atas usul dan persetujuan Kabinet), menanam wakilnya sebagai gubernur jenderal di negara-negara anggota "Commonwealth of Nations" (atas usul dan persetujuan negara-anggota tsb.) dsb.
Satupun dari hak-hak prerogatif raja Inggeris itu tidak (pernah) dipunyai oleh raja Minangkabau. la hanya seorang tokoh "sakral", orang "bertuah", yang hidup dari hasil tanah (sawah dan ladang)-nya sendiri dan dari "bunga tanah", upeti dari daerah Alam Minangkabau, Rantau maupun Pesisir. Upeti tersebut yang pada hakekatnya lebih banyak merupakan lambang daripada bukti pernyataan takluk dalam pengertian politis.
"Atomisasi" kekuasaan dalam tangan penghulu pada garis besarnya menunjukkan persamaan dengan perpecahan kekuasaan di Yunani kuno. Disanapun ‘"polis" sebagai "republik-nagari" atau "republik-bandar" merupakan kesatuan-kesatuan politik otonom, yang sering bersaing dan bertempur dengan sesamanya. Kalau politis Yunani sebelum Iskandar Agung berhasil membentuk dua kelompok kekuasaan dalam bentuk "federasi Athena" dan "federasi Sparta", Minangkabau belum sampai kepada taraf perkembangan politik seperti itu dalam sejarahnya.
Sama pula keadaannya dengan "polis-polis" Yunani kuno itu, yang mengikat "republik-republik nagari" dengan sesamanya, adalah persamaan kebudayaan, persamaan bahasa, adat istiadat dan kepercayaan. Kalau Zeus sebagai mahadewa pantheon Yunani lama berkedudukan dipuncak Gunung Olympos, raja Minangkabau dengan pimpinan dewan-dewan adat, hukum dan agamanya bersemayan di "Olympos" Pagaruyung.
Hanya orang Yunani kuno sekali dalam empat tahun mengadakan pertandingan ketangkasan dan kemampuan fisik, sebagai salah satu upacara keagamaan menghormati Zeus dan mengadakan pertemuan perdamaian antara polis dengan sesamanya. "Pertandingan olympiade" tidak pernah diadakan oleh penduduk "republik-republik nagari" Minangkabau dengan sesama mereka.
Persamaan yang dapat kita lihat pula antara masyarakat Yunani-lama dan masyarakat Minangkabau kuno, ialah pidato sebagai seni-sastra yang harus dikuasai oleh tiap-tiap penghulu sebagai wakil sesuatu keluarga ataupun suku. Pidato menjadi salah satu keahlian bagi hampir tiap-tiap orang Minangkabau, sehingga seorang ahli pidato, yang dapat membubuhi ucapan-ucapannya dengan rangkaian pepatah-petitih yang mempersonakan pendengarnya, dianggap ahli pula dalam bidang pemerintahan.
Pesisir, Darě dan Rantau sebagai semacam "republik federasi" yang longgar sekali ikatan dan hubungan dengan sesamanya, mempunyai sistim dan susunan pemerintahan yang saling berbeda. Demikian pula keadaannya dengan bandar dan nagari sebagai anggota dari "republik-republik federasi" itu.
Sistim dan susunan pemerintahan di Minangkabau, istimewa pada zaman sebelum Perang Padri, bukanlah sesuatu bangunan "piramidal", yang puncaknya raja Minangkabau dengan dewan-dewan hukum, adat dan agamanya. Bangunan pemerintahan itu lebih menyerupai "kue-lapis" dengan ikatan dan hubungan yang longgar sekali antara "lapis" yang satu dengan yang lain. Yang mengikat lapisan itu dengan sesamanya, ialah kebudayaan Minangkabau yang sungguhpun memperlihatkan perbedaan-perbedaan sebagai akibat pertumbuhan dan perkembangan setempat, tidak dapat disangkal menunjukkan persamaan-persemaan yang besar pula.
Satu bahasa yang digunakan sebagai media komunikasi antara sesama suku-bangsa dalam wadah satu wilayah, belum harus merupakan jaminan adanya satu pemerintah yang berwibawa dan ditaati oleh masyarakat, apabila pemerintah itu tidak dilengkapi dan disokong oleh kekuatan fisik berupa tentara. Minangkabau sesudah abad ke-15 tidak (pernah) mempunyai tentara "nasional" sebagai kekuasaan fisik yang mendampingi raja Minangkabau.
Akibatnya Minangkabau dalam sejarahnya adalah satu kerajaan, yang tidak mempunyai pemerintahan raja atau seorang raja sebagai kepala pemerintahan. Kenyataan ini parah sekali bagi perkembangan sejarah Minangkabau.
Surat yang dikirimkan oleh raja Indrapura kepada pimpinan "Persekutuan Dagang Timur Jauh" Belanda (VOC) di Jakarta (Batavia), melukiskan dengan jelas bagaimana terpecahnya pemerintahan didaerah Pesisir (Selatan). Surat itu dikirimkan ketika kekuasaan politik-ekonomis Aceh dibawah pimpinan Ratu Tajuul Alam Syafiat-ud Din (1641 — 1676) mulai menurun didaerah Pesisir dan kekuasaan ekonomis-politis Badan Dagang Belanda yang dibimbing Joan Maetsuycker sebagai Gubernur Jendral (1653 — 1678) mulai berkembang dan meluas diwilayah Indonesia umumnya dan di Pesisir khususnya.
Kerajaan "Indrapoure" diperintah oleh raja Muzaffar Syah ("Malaforcha"), yang didampingi oleh anaknya, Sultan Muhammad Syah ("Mahometchia") dan menantunya, raja Sulaiman ("Selenan"). Antara bapak dan anak, anak dan menantu, .tidak ada kecocokan faham mengenai pembagian kekuasaan. Mereka bertiga didampingi oleh "dewan" yang beranggotakan 20 orang penghulu, masing-masing mewakili bandar, nagari ataupun sukunya. Bahwasanya diantara ke-20 orang penghulu itu selalu tercapai kata sepakat, "yang seciok ba ajam", dan sebagainya, dengan sesama mereka, kiranya jauh dari kenyataan yang sebenarnya.
Selanjutnya surat itu menuliskan, bahwa "Padangh" diketuai oleh seorang penghulu raja Orang kaya Kecil ("Pangelou Raja Orangcay Quitdiil"), didampingi oleh 8 orang penghulu. "Cottatenge" yang meliputi daerah Tabmg sekarang, dipimpin oleh 10 orang penghulu dan Bandar-X mempunyai 4 raja, "Raja nan Ampe", didampingi oleh 4 orang penghulu, "raja Painan" ("Pey-nan"), seorang yang disebut "Raja Carbou" dan penghulu Bunga Pasang ("Bongay Passan").
Demikianlah pembukaan surat yang ditulis bersama oleh daerah-daerah tsb. kepada pimpinan pusat VOC dan dimuat dalam "Dagh-regis-ter" tahun 1666 — 1667. Tentunya bentuk pemerintahan yang ruwet dan komplek serupa itu tidak hanya didapati di daerah-daerah tsb. saja dan merupakan pola umum sistim dan organisasi pemerintahan Pesisir, Alam Minangkabau dan Rantau. " "Rimbaraja" susunan pemerintahan yang pecah belah itulah dalam teori mengakui Yang Dipertuan di Pagaruyung sebagai tokoh "sakral", orang bertuah", yang tidak mempunyai kekuasaan praktis apapun didaerah kerajaan Minangkabau.
Dengan runtuh dan digantikan pengaruh politik-ekonomi Aceh oleh Belanda di Pesisir sejak pertengahan abad ke-17, Kompeni mengakui kedaulatan "Kaisar" Minangkabau didaerah tersebut. Pengakuan itu dibarengi dengan syarat di.tunjuk Kompeni sebagai wakil ("stadthouder") raja Minangkabau sejak dari Barus di sebelah Utara dan Teluk Ketaun disebelah Selatan. Taktik Belanda itu dimaksudkan guna melegalisir politiknya secara ekonomis menguasai Pesisir, yang telah di-"bebaskan" dari penguasaan yang tidak "legal" oleh Aceh, bersama-sama dengan penduduk. Belanda sendiri tidak mempunyai pandangan tinggi pada raja Minangkabau "yang istananya di Pagaruyung" tidak dapat dibedakan dari gubuk-gubuk rakyat yang sangat miskin. Tuan "raja Miskin" itu diperlukan oleh Belanda guna wibawa politik dan ekonominya di tempat-tempat yang dipaksanya untuk mengakui monopoli pembelian lada dan emas dan pemasukan tekstil dan garam didaerah itu.
Berkali-kali orang yang menyebut dirinya "putera raja Minangkabau" dan "Yang Dipertuan" sejak akhir abad ke-17 dan permulaan abad ke-18, mempersulit kedudukan Belanda di Pariaman, Ulakan, Kota Tengah dan Padang, yang sejak tahun 1680 dijadikan pusat kegiatan ekonomi dan politik Belanda di Pesisir.
Tindakan pemimpinpemimpin kaum Padri yang membunuh mati keluarga raja Minangkabau di Kota Tengah (1809), bukanlah perbuatan yang didorong terutama oleh perhitungan politik, tetapi adalah sesuatu tindakan psychologis yang effek politisnya telah diperhitungkan secara mendalam. Tujuan utama ialah menghapus sekaligus dengan tindakan yang radikal, mythos raja Pagaruyung/Minangkabau sebagai tokoh "religio-magis", karena masih "keturunan" Iskandar Zulkarnain. Nilai politik dari tindakan radikal psychologis itu dibuktikan dengan dukungan luas dari sebagian besar daerah Minangkabau kepada Gerakan dan Perang Padri. Kenyataan itu antara lain membuktikan, bahwa pemimpin-pimpinan kaum Padri bukanlah tanpa mempunyai pengetahuan psychologi yang tepat mengenai penduduk Minangkabau yang pimpinan politiknya hendak mereka rebut.
Setelah Belanda berkuasa di Minangkabau, mereka menerapkan sistim pemerintahan menurut pola yang dijalankan di Jawa. Beberapa nagari sebagai republik otonom-genealogis dijadikan kesatuan administratif-territorial dibawah pimpinan seorang penghulu yang diberi gelar "tuanku laras".
Jabatan laras kemudian dihapus, digantikan dengan istilah "kepala nagari", "asisten-demang" maupun "demang", menurut besar kecil daerah administratif yang dipimpinnya sebagai seorang "penghulu-kepala daerah" (nagari, onderdistrict atau kecamatan dan district atau onderafdeling). Kepala nagari tunduk dibawah perintah asisten resident atau "tuan luhak", yang memimpin "afdeling".
Dengan sedikit perobahan pada dasarnya sistim pemerintahan di Minangkabau itu dilanjutkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemimpin sebuah nagari, yang fungsinya dapat disamakan dengan lurah di Jawa, disebut "wali nagari", assistent demang menyadi "camat" dan afdeling menyadi "kabupaten", dibawah pimpinan seorang "bupati-kepala daerah".
10. Kesimpulan.
Stelsel serba-ibu (matriarchaat-stelsel) sebagai landasan susunan Masyarakat Minangkabau dari segala zaman, adalah sumber kekuatan dan kelemahan sekaligus bagi Minangkabau.
Segi positif sebagai sumber kekuatan itu antara lain :
1. Demokrasi Minangkabau, yang dalam musyawarah selalu berusaha mencapai kata sepakat dan bulat tanpa pungutan suara. Kaum wanita sebagai pemilik tanah, bahan produksi (pangan) dan rumah, serta ekonomis menduduki posisi kuat, memainkan peranan yang menentukan (dibelakang layar) tiap-tiap musyawarah. Sebagai ibu mereka selalu berusaha menghindarkan "clash-physiek" antara kaum dalam nagari, karena dapat mengancam dan membahayakan keselamatan jiwa "anak" (rakyat), alat dan bahan produksi.
2. Pidato berkembang menjadi seni-sastra yang bermutu tinggi dalam budaya Minangkabau sebagai alat dalam musyawarah untuk meyakinkan pihak lawan dan mencapai kata sepakat dan bulat, guna mempertahankan perdamaian dan kerukunan hidup antar-kaum dalam nagari
3. Dapat selalu tercapai kata sepakat dan bulat akibat peranan kaum wanita Minangkabau (dibelakang layar) tidak dirasa perlu adanya pemerintah pusat yang berwibawa, didampingi oleh kekuatan fisik (tentara)) yang kuat, maupun pemimpin yang menonjol dalam masyarakat; musyawarah adalah "raja".
4. Pandangan hidup "berguru pada alam terbuka", menimbulkan pada orang Minangkabau sifat rationil, kritis dan selalu berpedoman pada perhitungan laba-rugi dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup.
Orang Minangkabau menjadi saudagar ulung, pengusaha berani dan diplomat cekatan.
5. Sistim collectivisme, yang dalam buku ini dirumuskan sebagai sistim komunalisme berdasarkan ikatan darah menurut garis ibu (matri-lineal), menyadikan keluarga dalam pengertian Minangkabau sebagai "pelabuhan aman di tengah-tengah gelora lautan besar".
Pepatah : "Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, ke gunung sama mendaki dan kelurah sama menurun", mengakibatkan tidak ada orang Minangkabau yang hidup terlantar dan mencegahnya melakukan perbuatan-perbuatan pidana yang dapat mencemarkan keluarganya.
Segi negatif sebagai sumber kelemahan diantaranya ialah :
1. Kaum wanita Minangkabau yang memiliki segala sesuatunya, sedangkan kaum pria tidak dapat menyebut sesuatupun sebagai kepunyaannya, juga tidak anak yang dilahirkan oleh isterinya, — ia "tidur disurau dan makan dilapau" —, menimbulkan rasa tidak puas pada golongan pria. Yang berani, mempunyai inisiatip dan berbakat, meninggalkan keluarga dan nagarinya untuk hidup menetap dirantau. Dari zaman ke zaman Minangkabau mengalami "drainage" tenaga-tenaga pembangunan yang baik.
2. Dipaksa tenaga-tenaga pembangunan sekembalinya dilingkungan keluarga dan nagari untuk berpikir menurut pola adat Minangkabau , membuat kebanyakan dari tenaga-tenaga yang pergi merantau enggan "pulang", sungguhpun dirantau selalu merindukan "kampung".
3. Karena merasa tidak perlu ada pemerintahan pusat yang berwibawa, didampingi oleh kekuatan fisik yang kuat, Minangkabau mudah saja didominir oleh kekuasaan ekonomi-politik dari luar, berbeda dengan Aceh, Banten, Makasar, dsb., yang sejak agama Islam masuk dan berkembang di daerah-daerah tsb. mampu membentuk pemerintahan pusat berwibawa, didampingi oleh "tentara nasional", guna menghambat dominasi politik dari luar.
4. Usaha Adityawarman (1347 — 1375) menegakkan pemerintahan pusat yang berwibawa dengan angkatan perang yang kuat menurut pola pemerintahan Mojopahit, gagal setelah ia meninggal dunia dan tentara Minangkabau mengalami kemenangan tipis di Padang Sibusuk melawan tentara dari Mojopahit (1409); stelsel serba-ibu ternyata lebih kuat dengan atomisasi kekuasaan ditangan penghulu dalam republik-republik nagari.
5. Sifat rationil, kritis dan serba-benda (materialistis) sebagai ciri khas dari orang Minangkabau, yang dalam pola susunan masyarakat serba-ibu tidak mendapat saluran yang wajar, menjelma dalam pergaulan hidup sehari-hari sebagai cemooh, kritik yang lebih banyak bersifat meruntuh daripada membangun.
Kelemahan-kelemahan demokrasi Minangkabau dengan stelsel serba-ibu sebagai sumber utama, mengakibatkan Minangkabau didominir oleh kekuasaan ekonomis-politik selama beberapa abad, karena menghalangi terbentuk pemerintahan pusat yang berwibawa, didampingi oleh angkatan bersenyata yang kuat.
Apabila Minangkabau tidak hendak ketinggalan tercecer dibelakang dalam perlombaan mencapai kemajuan dibidang kulturil, ekonomi dan politik dalam lingkungan Negara Republik Indonesia, generasi-generasi Minangkabau yang akan datang harus berani meniadakan segi-segi negatif dari stelsel serba-ibu ini, hingga menyadi tenaga pendorong dan bukan daya penghambat masyarakat Minangkabau.
Reference:
Drs. Zainal Arifin, Permusuhan dalam Persahabatan, Budaya Politik Masyarakat Minang Kabau, Universitas Andalas
Rating: 4.5
Drs. Zainal Arifin, Permusuhan dalam Persahabatan, Budaya Politik Masyarakat Minang Kabau, Universitas Andalas
Description: Susunan Masyarakat Adat Minangkabau
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Susunan Masyarakat Adat Minangkabau